JAKARTA – NEWSLAN.ID
Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai tuntutan masyarakat terhadap pemerintah, muncul pertanyaan besar: mengapa keberanian menyuarakan keadilan tidak diarahkan pula kepada perusahaan-perusahaan besar yang dikaitkan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan?
Mahasiswa sebagai bagian dari kekuatan kontrol sosial memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara kritis, objektif, dan konstitusional. Namun, perjuangan terhadap persoalan lingkungan seharusnya tidak hanya berhenti pada demonstrasi di jalan atau menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Jika benar terdapat 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan sebagaimana disebutkan dalam tuntutan tersebut, maka proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu juga harus menjadi perhatian serius.
Pemerintah Pusat jangan hanya mendengar suara demonstrasi, tetapi juga harus menjawab tuntutan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum.
Jangan Ada Hukum yang Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah!
Publik juga patut mempertanyakan komitmen pemberantasan oligarki yang selama ini menjadi bagian dari wacana politik nasional. Jika pemerintah serius ingin menegakkan keadilan, penindakan terhadap korporasi yang diduga merusak lingkungan harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Bahkan, Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2026 mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan Karhutla. Polri juga menyampaikan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kasus Karhutla berulang.
Jika mahasiswa turun ke jalan, salah satu tuntutan yang dapat disuarakan adalah:
"HAI PEMERINTAH PUSAT! JANGAN HANYA BERANI MENERTIBKAN RAKYAT KECIL. TINDAK TEGAS KORPORASI YANG TERBUKTI MEMBAKAR HUTAN! CABUT IZIN PERUSAHAAN YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM DAN PROSES PARA PELAKUNYA SESUAI KETENTUAN HUKUM!"
Tuntutan tersebut harus diarahkan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
Hutan bukan milik segelintir pemilik modal. Hutan adalah kekayaan alam yang harus dijaga untuk kepentingan rakyat dan generasi mendatang.
Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi sasaran penertiban, sementara korporasi besar yang terbukti melakukan pelanggaran justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Pemberantasan oligarki tidak cukup menjadi slogan politik. Transparansi, keberanian menegakkan hukum, dan pertanggungjawaban korporasi harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Salam kontrol sosial. Hukum harus berlaku sama bagi semua, tanpa memandang kekuasaan dan besarnya modal.
EDITORIAL NEWSLAN.ID JAKARTA
