NEWSLAN.ID, BUNGO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal ini menjadi persoalan serius yang membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan dan janji penertiban.
Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bareskrim Polri melalui pesan pengaduan, aktivitas PETI disebut telah meluas di sejumlah titik, di antaranya kawasan Bandara Muara Bungo, sepanjang aliran Sungai Batang Bungo yang dilaporkan bermula dari wilayah hulu, Desa Aur Cino dan Trans Sungai Telang, serta sepanjang aliran Sungai Batang Tebo dan Sungai Batang Senamat.
Informasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi oleh aparat berwenang. Jika aktivitas tambang ilegal itu terbukti berlangsung, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu.
Aktivitas PETI bukan sekadar persoalan mencari keuntungan dari hasil tambang. Jika dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar, kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem sungai, meningkatkan kekeruhan air, mengubah bentang alam, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Pertanyaannya, sampai kapan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut?
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara hadir melindungi lingkungan dan keselamatan warga. Jangan sampai kerusakan semakin meluas, sementara penanganannya hanya menjadi perbincangan dari waktu ke waktu.
Melalui editorial ini, Newslan.id mendesak Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi, dan Polres Bungo agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Kabupaten Bungo.
Ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:
Turun langsung ke lapangan untuk memeriksa titik-titik yang dilaporkan menjadi lokasi aktivitas PETI.
Memetakan sebaran aktivitas tambang ilegal, khususnya di sekitar aliran Sungai Batang Bungo, Batang Tebo, dan Batang Senamat.
Menindak pelaku berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mendanai, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Memeriksa potensi kerusakan lingkungan dan berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup untuk melakukan langkah pemulihan sesuai kewenangan.
Menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat agar publik mengetahui tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai perannya dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Seruan untuk menghentikan PETI di Kabupaten Bungo juga ditujukan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pesan tersebut, yakni Robi, Salim, Naga, dan Amin.
Nama-nama itu dicantumkan sebagai bagian dari seruan agar seluruh pihak terkait memberikan perhatian terhadap persoalan PETI. Penyebutan nama bukanlah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Keterlibatan siapa pun harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.
Persoalan PETI membutuhkan kerja bersama. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, tokoh masyarakat, dan warga harus mengambil peran sesuai kewenangannya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh menunggu sampai kerusakan lingkungan semakin luas atau konflik sosial muncul akibat aktivitas tambang ilegal.
Penertiban harus dilaksanakan secara konsisten, bukan hanya ketika persoalan menjadi viral atau mendapat perhatian publik. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
Newslan.id mendorong masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai aktivitas PETI agar menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi dengan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi. Pelaporan hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Kabupaten Bungo tidak boleh kehilangan kelestarian sungainya akibat aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung generasi mendatang.
Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi, dan Polres Bungo perlu menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Jika aktivitas PETI terbukti masih berlangsung, lakukan penertiban dan proses hukum sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, ungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Jangan biarkan persoalan PETI terus berlarut-larut. Selamatkan sungai, lindungi masyarakat, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu!
NEWSLAN.ID — EDUKASI, INVESTIGASI, TERPERCAYA.
