NEWSLAN.ID MERANGIN – Jeritan ibu rumah tangga di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, semakin keras. Lonjakan harga kebutuhan pokok, khususnya beras dan cabai, mulai membebani ekonomi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana pengawasan pemerintah terhadap stabilitas harga pangan?
Susanti, salah seorang warga yang ditemui di Pasar Pamenang, menyampaikan keluhannya terkait kenaikan harga beras yang menurutnya semakin tidak terjangkau.
"Tolong didengar, Pak. Beras naik. Seperti merek Dua Lele dan Belida, kalau 20 kilogram sekarang sudah Rp338.000. Tadi saya baru beli Dua Lele dan Belida, 10 kilogram Rp173.000. Beras Belida ukuran 5 kilogram sekarang Rp100.000. Padahal beras merek ini banyak pelanggannya," keluh Susanti.
Keluhan tersebut bukan persoalan sepele. Beras merupakan kebutuhan pokok yang setiap hari harus tersedia di meja makan masyarakat. Ketika harganya terus meningkat, keluarga berpenghasilan kecil menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
Belum selesai menghadapi kenaikan harga beras, masyarakat juga dihadapkan dengan mahalnya harga cabai di pasar.
Berdasarkan informasi harga yang dihimpun tim media di Pasar Pamenang, harga sejumlah jenis cabai tercatat sebagai berikut:
Cabai rawit merah: Rp85.000/kg.
Cabai jenis pong: Rp60.000/kg.
Cabai rawit setan: Rp90.000/kg.
Kondisi ini membuat pengeluaran rumah tangga semakin membengkak. Beras naik, cabai melambung, sementara kebutuhan pokok lainnya juga harus tetap dipenuhi.
Emak-emak akhirnya harus memutar otak, mengurangi belanja, bahkan mengatur ulang kebutuhan dapur agar pengeluaran tidak semakin membebani keluarga.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam informasi ini, HET beras premium di Zona 2, termasuk Provinsi Jambi, ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram atau Rp154.000 untuk kemasan 10 kilogram.
Apabila harga yang disampaikan konsumen tersebut sesuai dengan transaksi dan kategori beras premium yang dimaksud, maka terdapat selisih harga yang patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Harga beras Belida kemasan 5 kilogram sebesar Rp100.000, misalnya, setara Rp20.000 per kilogram. Sementara harga Rp338.000 untuk 20 kilogram setara Rp16.900 per kilogram.
Angka-angka tersebut menjadi alarm bagi Satgas Pangan Kabupaten Merangin. Jangan sampai masyarakat terus dibebani harga tinggi tanpa kejelasan penyebab dan pengawasan yang memadai.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari Rosi, seorang pedagang beras, kesulitan mendapatkan BBM jenis solar disebut turut memengaruhi biaya transportasi.
Menurut informasi tersebut, ketika pasokan solar sulit diperoleh, biaya angkutan otomatis ikut meningkat dan berpotensi memengaruhi harga jual barang dagangan.
Namun, alasan kenaikan biaya transportasi harus dibuka secara transparan. Pemerintah perlu memeriksa rantai distribusi, biaya angkutan, harga dari distributor hingga harga jual di tingkat pedagang. Jangan sampai persoalan distribusi dijadikan alasan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, meminta Satgas Pangan Kabupaten Merangin segera mengambil langkah nyata untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Jangan biarkan masyarakat terus menjerit menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Kami memohon kepada Satgas Pangan Merangin agar segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan harga, memeriksa jalur distribusi, serta memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Sukarlan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik permainan harga maupun dugaan mafia pangan yang berpotensi memanfaatkan kesulitan masyarakat demi keuntungan sebesar-besarnya.
"Jangan sampai ada pihak yang mengambil kesempatan di tengah kesulitan rakyat. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan," tambahnya.
NEWSLAN.ID menilai persoalan kenaikan harga beras dan cabai di Pasar Pamenang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Satgas Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta instansi terkait.
Pengawasan harus dilakukan secara langsung, mulai dari distributor, agen, pedagang hingga jalur transportasi. Jika ditemukan indikasi penimbunan, permainan harga, atau pelanggaran ketentuan HET, harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum.
Jangan sampai istilah stabilitas pangan hanya terdengar indah dalam rapat dan pidato, sementara masyarakat di pasar harus menanggung mahalnya harga kebutuhan sehari-hari.
Rakyat tidak meminta kemewahan. Rakyat hanya ingin beras terjangkau, cabai tidak mencekik, dan kebutuhan dapur tetap bisa dibeli dengan harga yang wajar.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah Satgas Pangan Merangin akan segera turun tangan, atau jeritan emak-emak Pamenang kembali berlalu tanpa jawaban?
NEWSLAN.ID MERANGIN – Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
