NEWSLAN.ID. KOTA JAMBI – Persoalan harga beras kembali menjadi perhatian masyarakat. Harga beras kemasan 10 kilogram di kawasan Mayang, Kota Jambi, dilaporkan mencapai Rp159.000. Angka tersebut berada Rp5.000 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp154.000 per 10 kilogram.
Selisih harga ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian pihak. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan terbatas, kenaikan harga kebutuhan pokok tetap menjadi beban yang harus diperhitungkan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium di Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram atau Rp154.000 untuk kemasan 10 kilogram.
Ketentuan tersebut menjadi acuan penting dalam pengawasan perdagangan beras premium di wilayah Provinsi Jambi.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 3 November 2026, hasil pemantauan Satgas Pangan di sejumlah pasar modern Kota Jambi masih menemukan satu atau dua produk beras yang dijual di atas HET.
Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah beras merek Belida kemasan 10 kilogram dengan harga Rp159.200.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan harga beras masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.
Teguran Satgas terhadap penjualan beras di atas HET menjadi perhatian penting dalam upaya melindungi konsumen.
Pengawasan seperti ini diperlukan agar harga bahan pokok tetap berada dalam koridor ketentuan pemerintah.
Namun, penegakan aturan juga harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Pemerintah dan Satgas Pangan perlu memastikan jenis beras, merek, kualitas, wilayah distribusi, serta ketentuan HET yang berlaku benar-benar sesuai dengan produk yang diperiksa.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai harga, sementara penyebab perbedaan harga dan tanggung jawab masing-masing pelaku distribusi tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Kami berpandangan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam pengawasan perdagangan bahan pokok.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penjualan di atas HET yang berlaku, maka teguran dan tindakan sesuai ketentuan perlu dilaksanakan secara konsisten.
Pengawasan juga harus menyentuh rantai distribusi, mulai dari pemasok, distributor hingga pengecer. Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran, sementara persoalan distribusi di tingkat hulu tidak ditelusuri.
Dinas terkait, Satgas Pangan, Bulog, dan instansi pengawas perdagangan perlu meningkatkan pemantauan harga beras di pasar tradisional maupun toko ritel di Kota Jambi.
Transparansi informasi mengenai HET juga penting agar pedagang memahami batas harga yang berlaku dan masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen.
Pada akhirnya, persoalan harga beras bukan semata-mata soal selisih Rp5.000. Ini menyangkut kepastian aturan, keadilan perdagangan, dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Kami memandang teguran Satgas Pangan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan, pembinaan yang tepat, dan penegakan aturan secara adil.
Harga pangan harus terkendali, pedagang harus mendapatkan kepastian aturan, dan konsumen harus terlindungi.
Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengapa harga kebutuhan pokok bisa melampaui ketentuan yang berlaku.
Newslan.id – Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
