NEWSLAN.ID, MERANGIN – Polemik kebijakan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 560/SET.DPRD/2023 tentang perubahan besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan yang ditandatangani H. Mukti Said saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Merangin tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan serius mengenai dasar penetapan, besaran, serta pertanggungjawaban anggaran tunjangan yang bersumber dari uang rakyat.
Koordinator LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia se-Sumatera, Joko Wahyono, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Menurut Joko, informasi mengenai tunjangan perumahan sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD dan tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta per bulan per anggota harus dibuka secara transparan.
"Jangan sampai uang rakyat mengalir setiap bulan tanpa kejelasan dasar perhitungan dan pertanggungjawabannya. Kejaksaan harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk para penerima tunjangan," tegas Joko Wahyono.
Jika angka Rp10 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp15 juta untuk tunjangan transportasi tersebut benar dibayarkan kepada masing-masing anggota DPRD, maka totalnya mencapai Rp25 juta per orang setiap bulan.
Dengan asumsi 30 anggota menerima kedua tunjangan tersebut secara penuh, nilai anggaran yang harus ditelusuri mencapai:
Tunjangan perumahan: Rp300 juta per bulan.
Tunjangan transportasi: Rp450 juta per bulan.
Total: Rp750 juta per bulan.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Apalagi jika pembayaran berlangsung dalam periode tertentu, akumulasi anggarannya berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Namun, besaran tersebut masih harus dicocokkan dengan dokumen realisasi anggaran, daftar penerima, masa pembayaran, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Persoalan yang perlu dibongkar bukan sekadar berapa besar uang yang dibayarkan, melainkan bagaimana proses penetapan tunjangan tersebut dilakukan.
Apakah penentuan besaran tunjangan sudah berdasarkan kajian dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah terdapat survei harga yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan dan transportasi?
Apakah seluruh penerima telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan?
Apakah pembayaran tunjangan tersebut didukung dokumen administrasi dan bukti realisasi yang sah?
Termasuk, apakah SK Bupati Nomor 560/SET.DPRD/2023 telah disusun sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas pejabat daerah kebal dari pengawasan.
Joko Wahyono menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pejabat yang menandatangani kebijakan ataupun pihak yang menyusun administrasi anggaran.
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, penetapan, penganggaran, pencairan hingga penerimaan tunjangan perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jangan alergi terhadap pemeriksaan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat," tegasnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kejari Merangin dan Kejati Jambi diharapkan tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera menelaah dokumen kebijakan maupun realisasi pembayaran tunjangan DPRD Merangin.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tunjangan tersebut telah ditetapkan secara wajar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai jabatan politik justru menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik.
Tunjangan boleh diterima sesuai aturan, tetapi setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
NEWSLAN.ID – Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
