JAMBI, NEWSLAN.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap praktik dugaan penimbunan solar subsidi di Kota Jambi. Selain menindak para pelangsir yang mengantre di SPBU, aparat juga diminta menutup lokasi-lokasi penampungan BBM yang diduga menjadi tujuan akhir distribusi solar subsidi yang disalahgunakan.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelangsir di lapangan semata. Menurutnya, rantai penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan berbagai pihak yang harus ditelusuri secara menyeluruh.
“Penindakan tidak cukup hanya menyasar pelangsir yang mengantre di SPBU. Aparat juga harus menindak tegas SPBU yang memberikan peluang kepada para pelangsir untuk mendapatkan solar subsidi secara berulang,” kata Kurniadi, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, keberadaan tempat-tempat penampungan BBM yang diduga menjadi lokasi pengumpulan solar subsidi harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, lokasi tersebut diduga menjadi mata rantai utama dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Menurut Kurniadi, maraknya aktivitas pelangsiran solar subsidi telah berdampak langsung pada masyarakat dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
“Jika penampungan dan jaringan distribusi ilegal ini tidak dibongkar, maka praktik pelangsiran akan terus terjadi. Akibatnya, masyarakat yang berhak menerima subsidi justru kesulitan mendapatkan BBM,” ujarnya.
LPKNI juga meminta Pertamina bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar kuota BBM subsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kurniadi berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan lokasi penampungan solar subsidi di Kota Jambi serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pelangsir, penampung hingga pihak yang membekingi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Redaksi Newslan.id)


