JAKARTA NEWSLAN.ID – Perpaduan judi online dan aset kripto jadi jalur baru pencucian uang yang makin sulit dilacak. Modus ini terungkap setelah PPATK dan Bareskrim menemukan aliran dana judol Rp81 triliun selama 2024-2026 banyak diputar lewat kripto.
Modus Operasi
1. Deposit Pakai Kripto: Bandar judol terima setoran pakai USDT, Bitcoin, atau token lain. Pemain tidak perlu rekening bank.
2. Mixing & Layering: Uang haram dipecah ke ribuan wallet, lalu dicuci lewat mixer atau tumbler biar jejaknya hilang.
3. Konversi ke Aset Legal: Hasil cuci diubah lagi jadi properti, saham, atau ditarik tunai lewat P2P exchange di luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, transaksi kripto terkait judol melonjak 300% sejak 2025. “Kripto memberi anonimitas. Bandar bisa kirim uang ke luar negeri dalam 5 menit tanpa lewat bank,” ujarnya, Senin 01/06/2026.
Kenapa Susah Diberantas
- Batas Negara Hilang: Server judol di Kamboja, wallet kripto di Panama, korban di Indonesia.
- Regulasi Belum Kompak: Banyak exchange kripto lepas tidak wajib lapor transaksi mencurigakan.
- Pemain Jadi Korban Ganda: Kalah judi, datanya dipakai buat bikin akun kripto fiktif untuk cuci uang.
Langkah Pemerintah
1. Blokir Dompet Kripto: Kominfo kerja sama Bappebti blokir 5.000 wallet terafiliasi judol sejak Januari 2026.
2. Lacak di Exchange: Exchange lokal wajib pakai travel rule, catat identitas pengirim & penerima di atas Rp100 juta.
3. Edukasi Publik: OJK ingatkan kripto yang dipakai judol rawan disita negara sebagai aset tindak pidana.
Pakar siber Pratama Persadha bilang, kolaborasi judol-kripto ini bikin Indonesia darurat TPPU digital. “Kalau dibiarkan, bisa dipakai danai terorisme dan narkoba. Uangnya tidak lagi di bank, tapi di blockchain,” tegasnya.
Polri kini bentuk Satgas Judol-Kripto gabungan Bareskrim, PPATK, dan BIN untuk buru bandar sampai ke aset digitalnya.
Redaksi
Data: PPATK & Bareskrim per 01/06/2026


