Newslan.id Jakarta. Kejaksaan Agung telah beberapa kali menyerahkan uang hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Angkanya tidak lagi miliaran, tetapi telah menembus puluhan triliun rupiah. Setiap penyerahan selalu dikemas dalam seremoni resmi, lengkap dengan tumpukan uang yang disusun seperti gunungan raksasa di hadapan kamera dan publik nasional.
Terakhir pada 13 Mei 2026, publik kembali disuguhi pemandangan “gunungan uang” senilai Rp10,2 triliun yang disebut berasal dari hasil penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara oleh Satgas PKH. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyerahkan Rp11,4 triliun, disusul angka-angka besar lainnya dari sektor sawit, tambang, dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Namun di balik tumpukan uang yang menjulang itu, publik justru tidak banyak mendengar kabar tentang siapa aktor utama yang diproses hukum, siapa yang menjadi tersangka besar, dan siapa yang selama bertahun-tahun menikmati keuntungan dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Padahal logika hukumnya sederhana. Uang Rp10,2 triliun tidak mungkin muncul dari ruang kosong. Uang sebesar itu pasti berasal dari aktivitas ekonomi yang sangat besar, melibatkan perusahaan besar, jaringan usaha besar, dan penguasaan lahan dalam skala luas. Tidak mungkin hanya persoalan administratif biasa.
Kalau negara mampu menagih triliunan rupiah kepada perusahaan-perusahaan tertentu, berarti negara sebenarnya telah mengetahui dengan cukup jelas siapa pelaku usahanya, di mana lokasi usahanya, bagaimana pola pelanggarannya, dan berapa besar keuntungan yang diperoleh dari penguasaan kawasan hutan tersebut. Artinya basis data untuk penegakan hukum sebenarnya sudah tersedia.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah mengapa negara terlihat lebih aktif memamerkan hasil uang sitaan daripada menjelaskan konstruksi pidana di balik kasus itu. Publik melihat tumpukan uang, tetapi tidak melihat parade tersangka. Publik melihat simbol kemenangan negara, tetapi tidak melihat siapa pihak yang sebenarnya dikalahkan.
Dalam perspektif hukum pidana modern, penguasaan kawasan hutan tanpa hak selama bertahun-tahun bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ketika aktivitas itu menghasilkan keuntungan ekonomi sangat besar dan negara mengalami kerugian luar biasa, maka unsur pidananya menjadi sangat kuat. Di sana bisa terdapat tindak pidana korporasi, pencucian uang, penyalahgunaan izin, bahkan korupsi.
Apalagi dalam praktik di Indonesia, hampir mustahil sebuah perusahaan dapat menguasai kawasan hutan dalam skala besar tanpa hubungan dengan kekuasaan. Harus ada izin yang diterbitkan, pembiaran yang dilakukan, atau perlindungan birokrasi yang memungkinkan kegiatan itu berlangsung lama.
Karena itu publik mulai bertanya secara kritis: kalau uangnya bisa ditemukan, mengapa pelakunya sulit terlihat? Kalau lahannya bisa ditertibkan, mengapa struktur kekuasaan di belakangnya tidak dibuka secara terang?
Kejaksaan Agung memang pernah mengumumkan adanya tersangka dalam kasus terkait Satgas PKH, seperti kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pemilik perusahaan sebagai tersangka. Namun dibandingkan dengan besarnya uang dan luasnya kawasan yang disebut bermasalah, jumlah pihak yang diproses terlihat sangat kecil.
Di sinilah lahir kesan bahwa pendekatan yang dipilih negara lebih menekankan “pemulihan keuangan negara” daripada pembongkaran menyeluruh terhadap kejahatan ekonomi-politik di belakangnya. Selama uang dibayar, negara tampak cukup puas. Padahal dalam negara hukum, uang bukan satu-satunya ukuran keadilan.
Sebab kejahatan sumber daya alam bukan sekadar soal kerugian fiskal. Di belakangnya ada kerusakan lingkungan, konflik agraria, hilangnya hak masyarakat adat, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya potensi penerimaan negara selama bertahun-tahun.
Ironisnya, rakyat kecil sering diproses cepat ketika mengambil kayu di kawasan hutan atau membuka lahan tanpa izin. Tetapi ketika pelanggaran dilakukan dalam skala korporasi raksasa dengan nilai triliunan rupiah, proses hukumnya justru terlihat sangat hati-hati dan lamban.
Fenomena ini memperlihatkan adanya disparitas besar dalam penegakan hukum Indonesia. Hukum tampak keras terhadap pelanggaran kecil, tetapi menjadi sangat administratif ketika berhadapan dengan modal besar.
Padahal bila ditelusuri lebih jauh, penguasaan kawasan hutan secara ilegal dalam jangka panjang hampir pasti melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin hanya direktur perusahaan semata. Harus ada pejabat yang mengetahui, aparat yang membiarkan, dan sistem birokrasi yang memberikan ruang.
Karena itu, ketika negara hanya menampilkan uang tanpa membongkar jaringan kekuasaan di belakangnya, publik mulai curiga bahwa ada sesuatu yang sengaja tidak disentuh lebih jauh. Uang menjadi panggung utama, sementara aktor sebenarnya tetap berada di belakang layar.
Simbolisme “gunungan uang” akhirnya menjadi problematis. Ia memang efektif secara visual dan politik karena menunjukkan seolah-olah negara berhasil menaklukkan kejahatan besar. Tetapi simbol itu juga dapat berubah menjadi ironi apabila publik tidak pernah mengetahui siapa sesungguhnya pelaku utama dari kejahatan tersebut.
Dalam konteks demokrasi, transparansi jauh lebih penting daripada sekadar pertunjukan visual. Negara tidak cukup hanya mengatakan “uang sudah kembali”, tetapi juga harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tata kelola kawasan hutan selama bertahun-tahun.
Jika tidak, maka yang terjadi hanyalah legalisasi baru terhadap pola lama: korporasi besar cukup membayar denda, negara memperoleh pemasukan besar, sementara struktur korupsi dan kolusi yang memungkinkan kejahatan itu terjadi tetap tidak tersentuh.
Keadaan ini berbahaya karena dapat melahirkan moral hazard. Perusahaan akan melihat bahwa pelanggaran besar terhadap kawasan hutan pada akhirnya dapat diselesaikan melalui pembayaran uang dalam jumlah tertentu, tanpa risiko serius terhadap elite korporasi maupun aktor kekuasaan yang terlibat.
Dalam jangka panjang, model seperti ini justru melemahkan wibawa hukum. Negara terlihat kuat di depan kamera, tetapi lemah ketika harus membongkar relasi kuasa antara bisnis besar dan kekuasaan politik.
Karena itu pertanyaan paling mendasar dari publik hari ini bukan lagi berapa triliun uang yang berhasil diselamatkan negara. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa kejahatan sebesar itu tampak berjalan tanpa banyak tersangka besar yang benar-benar dibuka kepada publik?
Penulis: Rudi Sinaba


