TANJUNGSARI NEWSLAN.ID ā Wisata kolam renang Nualam Paradise yang berlokasi di Kampung Cimeong, RT 008/RW 004, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, diduga terus beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, seolah."kebal hukum".
Berdasarkan hasil penelusuran para awak media, perizinan yang dimiliki pihak pengelola hanya sebatas persetujuan lingkungan dan izin dari pemerintah kecamatan, padahal untuk usaha wisata komersial wajib mengantongi izin operasional langsung dari Pemda Kabupaten Bogor melalui dinas terkait. Di antaranya meliputi Izin Usaha Pariwisata, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan yang sah. termasuk RUTR, UKL, UPL harus jelas.
Setiap kali dikonfirmasi awak media, pihak manajemen selalu menghindar dan berdalih bahwa mengurus izin di Bogor sulit. Padahal, aturan perundang-undangan jelas mewajibkan kelengkapan izin sebelum beroperasi.
Warga dan masyarakat mempertanyakan peran Satpol PP Kabupaten Bogor yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah. Publik mendesak agar dilakukan penindakan tegas, termasuk penutupan sementara hingga perizinan benar-benar lengkap dan sah . Ketiadaan izin juga berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi yang sah.
"Tinggal bagaimana pihak terkait seperti Satpol Pp kabupaten Bogor termasuk Pol PP provinsi yang memiliki kewenangan sebagai penegak Perda, bisakah menutup sementara sebelum perizinannya benar-benar resmi?"
Selain itu juga gaji pekerjanya hanya mencapai 2"juta sampai 2,5 juta rupiah perbulan sangat jauh dari semestinya (UMK) kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Nualam Paradise belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut.
Mrc

