BANGKO NEWSLAN.ID – Praktek penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali memantik riak panas. Kali ini, sorotan tajam mengarah langsung ke dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Merangin secara resmi melayangkan laporan keras ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/Jambi, menuntut pengusutan tuntas atas raibnya 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang ilegal Dusun Pulo Rayo, Kelurahan Bangko Tinggi.
Isu penyelesaian di bawah tangan alias "86" mendadak menguak ke permukaan. Berdasarkan laporan bernomor 084/ST/DPD-LPKNI/MRG/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, temuan aktivitas PETI di daerah aliran sungai (DAS) Pulo Rayo pada awal September 2026 tersebut menyisakan tanda tanya besar. Dua unit excavator yang beroperasi merusak ekosistem sungai bukannya diangkut ke Mapolres Merangin sebagai barang bukti, melainkan mendadak "menguap" tanpa jejak hukum yang jelas.
Sukarlan menegaskan, publik Merangin kini sedang menunggu taji dan keberanian Denpom II Jambi untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum Anggota Unit Intel Kodim 0420/Sarko bersama oknum Polres Merangin yang diduga ikut "mengondisikan" perkara tersebut di lapangan.
"Dua unit excavator itu barang bukti vital. Bagaimana bisa barang raksasa seperti itu lenyap kalau tidak ada pengondisian di luar hukum? Kami minta Pomdam II/TIB Denpom Jambi, dan Bidpropam Polda Jambi turun langsung. Jangan ada proteksi terhadap oknum yang merusak kelestarian lingkungan dan mencoreng nama instansi!" tegas Sukarlan.
Dalam tuntutannya, LPKNI Merangin mendesak Danrem 042/Garuda Putih dan Kapolda Jambi untuk:
Membentuk Tim Khusus / Investigasi Internal gabungan (Denpom Jambi & Bidpropam Polda Jambi) untuk mengusut keterlibatan oknum lintas instansi.
Menindak tegas secara hukum dan disiplin tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terbukti melakukan praktek "86".
Mengejar dan menyita barang bukti 2 unit excavator serta menangkap aktor utama/pemilik tambang ilegal di Dusun Pulo Rayo.
Masyarakat Merangin kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Apakah Denpom II Jambi dan Polda Jambi berani bertindak transparan menyapu bersih oknum pelindung PETI, ataukah kasus hilangnya alat berat di Pulo Rayo ini bakal menguap begitu saja ditelan angin malam?
Redaksi

