MERANGIN, Newslan.id – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Merangin resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen DPD LPKNI Merangin dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengawasan sosial terhadap pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) di wilayah Kabupaten Merangin.
Seperti yang disampaikan oleh Sukarlan, Ketua DPD LPKNI Merangin kepada tim media ini, langkah permohonan informasi bernomor 023/DPD-LPKNI/MRG/IX/2026 tersebut berlandaskan pada hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2018 tentang TJSLP/CSR.
"Informasi ini nantinya akan kami gunakan sebagai bahan kajian, evaluasi, serta pengawasan publik guna memastikan pelaksanaan kewajiban CSR oleh perusahaan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin," ujar Sukarlan.
Adapun beberapa poin strategis yang diajukan oleh DPD LPKNI Merangin kepada instansi terkait meliputi:
Data Perusahaan Beroperasi: Data resmi seluruh badan usaha di sektor perkebunan, pertambangan, jasa, industri, maupun sektor lainnya yang aktif dan terdaftar di Kabupaten Merangin.
Kepatuhan Pelaksanaan CSR: Daftar nama perusahaan yang aktif serta konsisten memenuhi kewajiban TJSLP/CSR sesuai Perda Kab. Merangin No. 3 Tahun 2018.
Peruntukan dan Realisasi Program: Rincian data laporan realisasi dan alokasi program CSR yang disinergikan dengan Pemerintah Daerah, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan.
Keanggotaan dan Pembaharuan Forum CSR: Kepastian susunan kepengurusan Forum CSR/TJSLP Kabupaten Merangin saat ini, beserta penjelasan urgensi serta rencana restrukturisasi kepengurusan demi mendorong efektivitas pengelolaan CSR.
Menutup keterangannya kepada tim media Newslan.id, Sukarlan menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008, pihak DPD LPKNI Merangin berharap tanggapan tertulis secara resmi dari Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin dapat diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterimanya permohonan tersebut.
(Totoy)

