JAKARTA, NEWSLAN.ID – Dewan Pers menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat tunggal untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Karya yang dihasilkan oleh wartawan tanpa sertifikat UKW tetap diakui sebagai produk jurnalistik, bukan sebagai karya citizen journalism (jurnalisme warga).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pertemuan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
"Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi, produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism," tegas Komaruddin.
Pernyataan ini meluruskan anggapan di masyarakat yang menilai bahwa sertifikat UKW menjadi satu-satunya parameter status wartawan maupun keabsahan produk berita yang dihasilkan. Meskipun demikian, Dewan Pers menekankan bahwa UKW tetap menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan.
Tetap Wajib Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan yang belum bersertifikat tetap terikat oleh standar profesi. Setiap kegiatan jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan proses verifikasi tetap menjadi landasan utama yang harus dipenuhi oleh setiap wartawan.
Penyelesaian Sengketa Pers Didahulukan Melalui Mekanisme Internal
Selain masalah sertifikasi, Dewan Pers mengimbau agar sengketa yang timbul akibat karya pemberitaan tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Sesuai dengan UU Pers dan penafsiran Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers, Dewan Pers memposisikan diri sebagai sarana utama (primary remedy) dalam mengani sengketa pemberitaan.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk berita diimbau untuk memanfaakan mekanisme pers, seperti pengajuan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan resmi ke Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum umum. Dewan Pers memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah suatu kasus murni sengketa pemberitaan atau mengandung unsur di luar ranah jurnalistik.
Melalui penegasan ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers nasional tetap profesional, bertanggung jawab, dan terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi

