MERANGIN, NEWSLAN.ID – Newslan.id menerima informasi dugaan praktik percaloan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Seorang guru mengaku menyetorkan uang Rp20 juta melalui perantara yang juga berprofesi guru dan kini menjabat kepala sekolah di salah satu wilayah Merangin.
Uang itu disebut sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah di wilayah yang diinginkan. Namun usai pelantikan 241 kepsek pada 6 Juni 2026, guru tersebut justru ditempatkan di Kecamatan Muara Siau, jauh dari lokasi yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan sumber, praktik pengumpulan calon kepsek diduga dikoordinasikan oknum pejabat bidang di Dinas Pendidikan Merangin melalui perantara di lapangan. Perantara itu disebut bertugas mendata dan mengumpulkan guru yang ingin jadi kepsek.
Jika benar, praktik ini melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pengangkatan kepsek wajib melalui sistem merit, seleksi, dan tanpa biaya.
Dari sisi hukum, memberi suap kepada penyelenggara negara melanggar Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman 1-5 tahun penjara. Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b dengan ancaman 4-20 tahun penjara.
Newslan.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Merangin, Kabid terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan sumber.
Ruang hak jawab terbuka lebar bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Newslan.id juga mendorong Inspektorat Merangin dan APH untuk menelusuri dugaan ini.
Kasus ini sudah diteruskan ke redaksi untuk investigasi lanjutan. Jika Anda punya bukti tambahan berupa transfer, rekaman, atau saksi, silakan kirim ke redaksi Newslan.id disertai identitas pelapor untuk diverifikasi.
Redaksi Newslan.id

