NEWSLAN.ID – KLATEN — Di tengah maraknya fenomena pejabat daerah yang hanya bisa manggut-manggut dan menjadi "penjilat" demi mengamankan kursi serta menyenangkan atasan, aksi pemberani ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Mas Sabiq Muhammad. Sosok Kades muda dan cerdas ini mendadak viral setelah nekat mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi membela hak dan kesejahteraan warga desanya.
Langkah berani Mas Sabiq dipicu oleh kegeraman atas kebijakan pusat yang dinilai sewenang-wenang. Anggaran dan insentif Dana Desa dialihkan serta disandera untuk memenuhi program-program titipan pusat—seperti Koperasi Desa (KDMP) maupun program makan bergizi—tanpa aturan dan mekanisme yang jelas. Aksi nekad sang Kades yang membawa perkara ini ke MK berbuah manis; ia berhasil memenangkan gugatan tersebut.
Langkah cerdas Kades Prawatan ini menjadi tamparan keras bagi para pembuat kebijakan di tingkat pusat yang kerap mengabaikan otonomi desa. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa alokasi anggaran dan insentif desa tidak boleh disandera oleh target program titipan pusat. MK mengabulkan gugatan tersebut dan menegaskan bahwa fungsi insentif desa wajib dikembalikan secara murni untuk pembangunan desa berkelanjutan yang berbasis pada hasil Musyawarah Desa (Musdes).
"Inilah contoh nyata pemimpin tingkat desa yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Mas Sabiq tidak memilih jalan aman dengan menjadi penjilat elite pusat. Keberaniannya menggugat UU APBN 2026 ke MK membuktikan bahwa kedaulatan desa melalui Musdes harus dihormati dan tidak boleh asal comot demi ambisi atau program titipan pusat," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Putusan MK atas gugatan Kades Prawatan Klaten ini menjadi angin segar sekaligus amunisi hukum bagi seluruh Kepala Desa se-Indonesia. Mas Sabiq telah membuktikan bahwa keberanian membela kepentingan rakyat kecil jauh lebih terhormat daripada sekadar tunduk pada arahan pusat yang mencekik otonomi desa.
Redaksi

