Merangin Newslan.id. Secara administratif dan politik, Indonesia telah genap berusia 81 tahun sejak Proklamasi 1945 dipandangkan. Bendera Merah Putih berkibar kencang dari Sabang sampai Merauke. Namun, pertanyaan mendasar yang acap kali muncul di tengah masyarakat bawah adalah: Apakah kita sebagai warga negara benar-benar sudah merasa merdeka?
Pertanyaan ini timbul bukan tanpa alasan. Banyak warga merasa kesejahteraan yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan. Salah satu isu yang kerap memicu perdebatan adalah kehadiran berbagai jenis pajak yang harus ditanggung oleh rakyat—mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan sehari-hari, hingga pajak kendaraan dan properti. Bagi sebagian orang, himpitan pajak di tengah ekonomi yang serba sulit terasa seperti "beban baru" yang mengikis makna kemerdekaan itu sendiri.
Dalam sudut pandang sosiologi politik dan ekonomi modern, ada perbedaan mendasar antara pemajakan di negara merdeka dengan pemerasan di masa penjajahan:
Masa Penjajahan (Upeti/Teti): Pajak diambil secara paksa oleh penguasa asing untuk memperkaya negara kolonial (metropolis) tanpa ada kewajiban mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat yang dijajah.
Masa Kemerdekaan (Kontrak Sosial): Pajak adalah instrumen gotong royong nasional. Negara yang merdeka membutuhkan dana untuk membangun fasilitas publik, mendanai pendidikan, menjaga keamanan, dan menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu.
Secara teori, tidak ada negara merdeka di dunia modern yang sepenuhnya bebas pajak. Pajak justru menjadi bukti kedaulatan suatu negara agar tidak bergantung pada utang asing atau pendiktean pihak luar.
Jika secara konsep pajak adalah hal yang wajar, mengapa timbul rasa "belum merdeka" di kalangan masyarakat? Ada dua alasan utama yang perlu dicermati oleh pemerintah:
1. Imbal Hasil yang Belum Setimpal (Value for Money)
Rakyat merasa beban pajak sangat berat ketika fasilitas umum yang diterima tidak sebanding. Jalan masih banyak yang rusak, layanan kesehatan publik belum sepenuhnya prima, dan pendidikan berkualitas masih terasa mahal. Ketika rakyat membayar pajak namun tetap harus merogoh kocek dalam-dalam untuk kebutuhan dasar, rasa ketidakadilan itu wajar muncul.
2. Isu Kepercayaan dan Akuntabilitas
Perasaan terbebani kian memuncak saat media dipenuhi berita tentang penyelewengan dana publik atau korupsi. Setiap rupiah pajak yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan merusak rasa kepercayaan (trust) antara rakyat dan negara.
Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari rantai penjajah asing, melainkan terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan rasa tertekan di tanah air sendiri.
Masyarakat Indonesia telah berkontribusi nyata mengisi kemerdekaan melalui pajak yang mereka bayarkan setiap hari. Kini, bola berada di tangan pengelola negara. Kemerdekaan yang sejati bagi rakyat Indonesia akan terwujud apabila pajak yang dipungut dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan serta kemudahan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi

