Polres Harus Masuk: Ini Bukan Sekadar Salah Cetak
MERANGIN, NEWSLAN.ID – Terkait peredaran beras Kerinci Super merk Nur yang terbukti menjual tanpa mencantumkan volume, apa tindakan yang dilakukan oleh Polres Merangin seharusnya?
Hal ini dikuatkan oleh sidak dan temuan Perindag Merangin di lapangan. Karung beras beredar tanpa keterangan berat bersih. Padahal label volume wajib hukumnya.
ATURAN YANG DILANGGAR
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf i: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan berat bersih atau netto. Ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
2. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Barang dalam keadaan terbungkus wajib dicantumkan ukuran, takaran, atau timbangan.
3. PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan: Setiap pangan wajib memuat keterangan berat bersih atau isi bersih.
4. Perdagangan: Sidak Perindag sudah jadi bukti awal. Temuan itu bukan administratif lagi. Itu pidana.
TINDAKAN YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN POLRES MERANGIN
1. Buka Penyelidikan: Dasar sidak Perindag cukup untuk gelar perkara awal. Panggil pemilik merk Nur, distributor, dan toko pengecer.
2. Sita Barang Bukti: Amankan karung beras tanpa label volume di gudang dan toko. Stop peredaran sambil proses jalan.
3. Uji Labor dan Tera Ulang: Cek isi sebenarnya. Jangan jangan 5 kg ditulis 10 kg. Itu sudah penipuan Pasal 378 KUHP.
4. Terapkan Pasal Pidana: Bukan cuma pembinaan. UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 ancam 5 tahun penjara. Ini delik biasa, polisi wajib proses tanpa tunggu laporan.
5. Tersangka Korporasi: Jika terbukti sistematis, jerat pemilik perusahaan, bukan hanya sopir atau toko. UU Perlindungan Konsumen bisa kena ke badan hukum.
6. Koordinasi ke Kejaksaan: Gelar perkara bersama jaksa. Kasus menyangkut hajat hidup orang banyak harus jadi atensi.
KENAPA POLISI HARUS TURUN
1. Konsumen Dirugikan: Rakyat beli 10 kg, ternyata isi 9,2 kg. Se-Indonesia berapa ton yang hilang.
2. Negara Rugi: Volume tidak jelas berarti pajak dan data distribusi kacau. Potensi oplosan dan beras SPHP jadi liar.
3. Efek Jera: Kalau cuma ditegur Perindag, besok ganti merk dan ulang lagi. Pidana bikin pelaku berpikir dua kali.
4. Sudah Ada Bukti: Sidak Perindag itu dokumen negara. Polisi tinggal tindak lanjuti, bukan mulai dari nol.
Redaksi Newslan.id , Label bukan hiasan. Volume itu hak rakyat. Kalau beras dijual tanpa timbangan jelas, itu bukan dagang. Itu nipu. Perindag sudah sidak dan temukan. Bola sekarang di Polres Merangin. Mau pembinaan atau penindakan. Rakyat nunggu. Jangan sampai karung kosong yang disidang, pelakunya jalan terus.
Catatan: Newslan.id memberi ruang hak jawab untuk produsen Beras Kerinci Super merk Nur. Kirim klarifikasi resmi ke redaksi.

