Kejaksaan Negri KEJARI Sarolangun Panggil H Sibawaihi, SH, Camat Kecamatan Pelawan, Terkait Laporan Masyarakat,

Newslan.id – Sarolangun H. Sibawaihi SH camat Kecamatan Pelawan, Bersama H Ibnu Hajar Kades Lubuk Sepuh, Penuhi Panggilan dari Kejari Sarolangun Senin 16 Oktober 2023. Menerangkan Alasan Tidak terbayarnya gaji 8 perangkat desa yang di berhentikan.
17/10/2023

Kejari Sarolangun Saat di hubungi oleh pelapor melalui Staf Pidsus, Dani, Membenarkan adanya pemanggilan camat dan Kades, dan mereka sudah memberi keterangan, adanya bukti bahwa perangkat dimaksud, 2 bulan tidak masuk kerja, jika di bayarkan takut menjadi temuan kata pak camat. dan kami menyerahkan persoalan ini dapat di selesaikan di kantor camat, terang Dani,

Pelapor Damri, Berkali-kali menjelaskan
jelas jelas Tanggal 8 May 2023, sebulan setelah SK pemberhentian pertama pemberhentian 8 perangkat desa lubuk sepuh, Camat Mengatakan Hanya merekomendasi dua orang perangkat saja selain nya saya tidak merekomendasi,

Tiga bulan kemudian
tanggal 16 Juni 2023 saat itu Camat juga mengatakan Tidak Merekomendasikan Perangkat Desa Lubuk Sepuh, saat di konfirmasi diruang kerjanya

Dari semua pemberitaan Media Newslan,id selama ini berawal dari tidak adanya rekomendasi dari camat atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Lubuk sepuh, yang di berhentikan secara sepihak pada tanggal 01 April 2023, hal tersebut dilapor ke Ombudsman jambi,

Enam bulan kemudian setelah SK pemberhentian pertama
Di hari Rabu tanggal 20/9/2023 Di ruang aula PMD H Sibawaihi SH memberikan Rekomendasi pemberhentian tiga dari delapan perangkat desa yang di berhentikan oleh Kades Lubuk Sepuh, 1 Neni, 2 Desi, dan 3 Jastori,

Konfirmasi pertama dan seterusnya sampai enam bulan, H Sibawaihi SH, camat Pelawan, Mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian perangkat tersebut, aneh bin ajaib setelah di lapor ke ombudsman dan kejari, camat mengeluarkan rekomendasi,

Baca Juga :   IWO Lampung Timur Sukses Menggelar Musda ke-1

Korban, Jastori Neni dan Desi, di komfirmasi tanggal 20/9/2023 yang seharus nya dia Terima SK pemberhentian juga tidak di berikan,, ada apa camat sama kades, alasan Camat bisa di berikan juga bisa tidak, juga sama wartawan bisa diberi tau juga bisa tidak, terlihat banyak ke janggalan dan ke anehan tindakan seorang camat terkesan berpaliasi tidak obyektif dalam kebijakan nya,

Keanehan lain saat kades di pertanyakan oleh pihak Ombudsman siyapa yang menyuruh pak kades memberi SP 1, SP 2, dan SP 3,ke yang bersangkutan ? Kades bilang Pak Camat yang menyuruh, Dugaan semakin kuat bahwa camat dan kades telah secara bersama sama untuk menutupi kesalahan, kerna sudah terlanjur kangkangi Permendagri Nomor 67 tahun 2017

Damri selaku kuasa dari korban membantah adanya SK yang di perlihatkan oleh camat 20/9/2023, yang sebelumnya tidak ada, dari omongan camat sendiri, kenapa setelah enam bulan baru ada, kenapa tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

Andaikan jika SK itu benar adanya, kenapa juga pada bulan Juni saat pihak desa Lubuk Sepuh minta rekomendasi untuk pencairan ADD, Camat masih tegaskan pada pihak desa, kamu harus menggunakan sesuai nama dan SK yang aktif,dengan perjanjian tertulis, dikarenakan perangkat baru belum ada rekomendasi,kata camat, aneh bin ajaib setelah enam bulan di depan ombudsman kemudian camat mengeluarkan rekomendasi,

Dan Gaji 8 perangkat yang di berhentikan tidak di bayar oleh kades, perangkat tersebut mau ambil uang BPJS nya tidak bisa juga, kerna kartu BPJS nya masih aktif, jadi tidak hanya kerugian materil yang dialami korban tapi juga moril kerena lamanya keputusan camat dan kades,

Dan kenapa di depan pihak kejaksaan Negri Sarolangun tanggal 16/10/2023 Camat menunjukkan bukti bahwa perangkat dimaksud dua bulan tidak masuk kerja. dan bagaimana tindakan camat dan pertanggung jawaban Camat, yang menandatangi rekomendasi untuk pencairan ADD yang menggunakan nama perangkat lama,bulan Juli 2023,

Baca Juga :   ASET-ASET DILELANG, WARSITO BERANG

Damri menambahkan siapa yang menandatangani surat saat pencairan di keuangan, sebagaimana peraturan pemerintah harus melampirkan identitas kaur keuangan, sementara kaur lama tidak menandatangani, kaur baru belum di rekomendasi camat.