Dua Oknum DC Kasus Aiptu FN Dijemput Paksa Penyidik Usai Mangkir 2 Kali

Newslan-id Palembang Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang dilaporkan dengan pasal perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN. Keduanya dibawa ke Polda Sumsel pada Selasa (23/4/2024) malam setelah mangkir panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan hal tersebut dan mengatakan, kedua debt collector dijemput di rumah masing-masing. Mereka sempat memenuhi panggilan pertama, tetapi tidak hadir pada panggilan kedua dan ketiga.

“Iya tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing. Dua kali panggilan saksi yang dilakukan penyidik keduanya tak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sunarto, Rabu (24/4/2024).

Kedua debt collector tersebut yakni RB dan BD. Dia menegaskan saat ini keduanya masih berstatus saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

“Masih diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Minggu (25/3/2024).

Rizal menyebut, ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

Baca Juga :   Beredar Di Medsos Jalan Hancur Akses Jalan Terputus Anggaran Sia-Sia Kebijakan Pemda Dan DPRD Ada Dimana, Atau Main Mata.

“Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Writer: Redaksi Editor: Lan Karlan