Bagaimana Seluk Beluk Penebusan Pupuk Subsidi.

Oleh. H. Sukarlan, SE
Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

Newslan-id Merangin. Pupuk subsidi, bisa di tebus oleh pengecer, resmi, pengecer resmi yang sudah terdaftar di distributor pupuk subsidi, peraturan pemerintah pupuk subsidi, bisa di tebus oleh pengecer resmi, pengecer pupuk subsidi akan mengajukan penebusan pupuk subsidi berdasar kan permintaan, kelompok tani yang ada di desa tersebut, terbentuk nya kelompok tani yang ada di desa bisa mengajukan penebusan pupuk subsidi kepada pengecer yang resmi dan sudah di tunjuk oleh distributor pupuk subsidi maka dari itu pengecer pupuk subsidi akan mengajukan penebusan pupuk subsidi berdasar kan permintaan kelompok tani yang ada di desa tersebut, kelompok tani akan memberikan dokumentasi berbentuk RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah di setujui oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapangan)yang ada di desa tersebut,

Berdasar kan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang di tandatangani oleh Pengawai PPL dan kepala desa, dan ketua gapoktan, maka dari itu terbentuk lah persetujuan pengajuan penebusan pupuk subsidi berlandaskan RDKK di desa tersebut.

Pengecer di larang untuk menjual pupuk.subsidi yang sudah di tebus oleh kelompok tani yang ada di desa tersebut ke kelompok tani ke desa lain.

Bila pengecer menjual ppuk subsidi kepada desa yg bukan dalam wilyah pengecer. Masarakat berhak untuk melapor kan pengecer ke pihak kepolisian di daerah tersebut.

Dan pengecer harus menurun kan pupuk subsidi yang sudah di tebus langsung pengecer menurun kan pupuk ke petani petani yang ada di desa tersebut, pengecer tidak boleh menaruh pupuk subsidi yang sudah di tebus tidak bolek taruh di gudang pengecer.

Baca Juga :   Polsek Cariu Lakukan Penyelidikan Adanya Warga Cariu Kehilangan Nyawa Akibat Minum Minuman Keras Oplosan

Bila pengecer menaruh pupuk subsidi di gudang nya itu sama degan penimbunan.

Pengecer harus memberikan pupuk subsidi yg sudah di tebus kepada kelompok tani di desa tersebut.

Dan pengecer pupuk subsidi. Yang resmi tidak boleh mengambil pupuk subsidi dari pengecer lain daerah, terkadang sering terjadi pengecer akan mencari keuntungan untuk menguntungkan diri sendiri, pengecer biasa nya akan mengambil alih pepuk subsidi dari pengecer lain daerah, itu sama saja pengecer bisa di kena kan pasal KUHP 480, penadah.

Bila pengecer menaruh pupuk subsidi di gudang nya atau menjual bebas pupuk subsidi bisa di lapor kan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dan pengecer di larang menjual bebas kepada yg bukan akan milik nya pupuk subsidi tersebut.

Maka dari itu petani harus lebih jeli atau teliti. Dan harus di pantau, pengecer nya, karna apa, biasa nya pengecer akan menebus pupuk subsidi secara diam diam tampa pengetahuan kelompok tani yang ada di desa tersebut, pengecer bisa menebus pupuk subsidi secara diam-diam, biasa nya.

Dokumen kelompok tani RDKK di desa tersebut itu yg memegang dokumen pemberitahuan RDKK kelompok tani yang ada di desa tersebut pengecer yang memengang dokumen kelompok tani.

Karena sering terjadi pengecer akan menebus pupuk subsidi secara diam-diam tampa pengetahuan kelompok tani, pengecer akan mencari keuntungan yang lebih besar, pengecer akan menjual pupuk subsidi, tersebut kepada orang lain atau keluar desa lain maka dari itu masyarakat di daerah tersebut harus ikut mengawasi pengecer yang nakal, karena apa masih banyak kelompok tani atau masyarakat yang kurang begitu memahami nya akan permainan pengecer pengecer yang nakal.

Baca Juga :   Serunya Lomba Drum Band Kecamatan Linggo Sari Baganti Dalam Rangka Meriahkan HUT RI KE-78

Dan pengecer di larang menaruh, atau memajang kan pupuk subsidi di toko, karena sudah jelas bahwah pupuk subsidi sudah ada merk di karung pupuk subsidi tersebut bertulis kan, dalam pengawasan pemerintah, itu sudah jelas pupuk subsidi tidak boleh di perjualbelikan secara bebas, pengecer harus betul betul memberikan pupuk subsidi tersebut kepada kelompok tani yang sudah terdaftar di distributor pupuk subsidi , karena keluarnya pupuk subsidi yg ada pada pengecer itu berdasarkan RDKK permintaan kelompok tani yang ada di desa tersebut,

Satu lagi bagi masyarakat harus mengetahui nya ini yang lebih penting, berdasar kan peraturan pemerintah, peraturan baru petani hanya di jatah per,kelompok tani jatah pupuk subsidi itu hanya 10 sak, per,kelompok, bila masyarakat menemukan pupuk subsidi pengecer menurunkan sampe berton-ton kepada petani perorangan, masyarakat harus menanyakan legalitas pupuk tersebut, itu sudah jelas melanggar perundang-undangan pemerintah, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib terdekat, sekian dan terima kasih ini hanya sedikit memberi edukasi pemahaman kepada masyarakat agar lebih cerdas pintar, jangan sampai pengecer pupuk subsidi menjual pupuk subsidi jatah desa tersebut, di jual ke desa lain. (*).

Sumber: Kementerian Pertanian RI