Parah!!! Galian C Diduga Ilegal Milik Salim Kangkangi Perda

NEWSLAN.ID ,BOGOR – Entah siapa yang jadi backing pengusaha galian C yang berlokasi di Kampung Malingping sampai nekat terus menambang. Padahal warga pengguna jalan bahkan pihak Pemerintah Kecamatan Cariu sudah meminta pengusaha galian untuk menghentikan kegiatan menambangnya melalui surat teguran hingga 3 Kali di berikan. Para pengguna jalan provinsi keluhkan di sepanjang adanya galian C yang terletak di- Kampung Malingping RT,08/04 Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor milik Agus Salim yang kembali nekat beroperasi pasca lebaran. Sehingga ceceran tanah merah penuhi jalan.

“Padahal galian yang diduga belum kantongi ijin resmi tersebut sudah tiga kali mendapatkan surat teguran dari pemerintah Kecamatan Cariu yang pada isi surat tersebut , supaya pihak galian menghentikan penambangan dan pihak pengusaha seolah tidak peduli ada apa dan siapa dibalik pengusaha tambang.

Dalam peraturan daerah Peraturan Bupati Bogor sudah jelas nomor 120 tahun 2021 yang mana dalam aturan tersebut pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.

Dalam menyikapi keluhan warga masyarakat yang,mengeluhkan bahwa jalan licin banyak ceceran tanah sehingga rentan kecelakaan dan siapa yang akan bertanggung jawab. Pihak pemerintah kecamatan Cariu melalui Kanitrantibnya Amran Iskandar D,Ap mengatakan bahwa galian C milik Salim itu sudah kami berikan surat peringatan penghentian penambangan sampai tiga kali tapi ya begitulah.”Ujar Amran saat di konfirmasi dikantornya.(24/4).

Lanjutnya – Ya kami tinggal membuat surat laporan ke Mako bagaimana langkah selanjutnya yang terpenting dari kami Pol- PP Kecamatan sudah berupaya untuk menghentikan bahkan sudah di garis police line sama pihak Polsek Cariu kalau masih terus beroperasi ya,,kami kan punya atasan lagi , kita tunggu untuk tindak lanjutnya.”Imbuh Amran.

Galian C milik perusahaan Salim sejauh ini banyak menimbulkan masalah terutama tentang jam operasional saat hujan pun terus armada pengangkut tanah keluar masuk sehingga banyak ceceran tanah dari Ban armada pengangkut (Dam Truk).

Baca Juga :   Satu Korban Lagi "Agus Ariansyah" Yang Merasa Di Rugikan Oleh Jon Indy Motor Siap Melapor

Seharusnya pihak perusahaan memahami berdasarkan peraturan pemerintah pasal 98 Ayat (1) Undang – undang nomor 32 tahun 2009 disebutkan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa pelaku / pelanggar aturan tersebut bisa dipidana penjara (3) Tahun dan paling lama (10) Tahun , denda Rp.3 miliar dan paling banyak sampai Rp.10 miliar rupiah dalam Undang -undang Minerba.

Menurut informasi yang didapat bahkan pihak ESDM Kabupaten Bogor pun sudah melakukan investigasi soal keluhan masyarakat ke lokasi Galian C tersebut. Namun hingga berita ini di terbitkan Galian C milik Salim tetap beroperasi.

Writer: MarcoEditor: Lan Karlan