Newslan-id (Bangko) – Bupati Merangin H Mashuri mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektor, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis 15 Desember 2022.
Hadir pada rakor yang berlangsung di Auditorium Hotel Le Meridien Jakarta itu, Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani, yang memaparkan rancangan RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043.
Pada rakor itu, wagub menjelaskan kronologis revisi RTRW Provinsi Jambi, dasar teknis revisi, isu-isu sektoral, posisi geostrategis dan potensi strategis dan arahan kebijakan nasional di Provinsi Jambi.
“Wilayah kawasan Ujung Jabung di pesisir timur Provinsi Jambi, merupakan bagian dari Kabupaten Tanjungjabung Timur, terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan Eropa,” ujar Wagub.
Wagub juga memaparkan klarifikasi penggunaan lahan, komposisi kependudukan, kondisi dan capaian pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga perkembangan kemiskinan di Provinsi Jambi tren Meret 2018 – Maret 2022, kondisi dan capaian pengangguran terbuka.
Lebih dari itu, wagub memaparkan, kondisi dan capaian indeks pembangunan manusia, ekonomi Provinsi Jambi terhadap provinsi perbatasan, tujuan dan kebijakan penataan ruang. konsepsi penataan ruang.
Disamping itu juga, tentang rencana fungsi lindung, rencana fungsi budidaya,kebijakan dan tindak lanjut terwujudnya tujuan penataan ruang Provinsi Jambi dan rencana pengembangan sistem jaringan jalan.
Sementara itu Bupati Merangin menjelaskan, jaringan transportasi terdapat sembilan ruas dalam hirarki fungsi jalan yang sudah terakomodir, antara lain peningkatan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan nasional (arteri primer), yaitu: Jalan batas Kabupaten Bungo / Kabupaten Merangin–batas Kota Bangko, jalan Lintas Sumatera II Bangko (batas Kota Bangko–Simpang Bukit Indah Bangko), batas Kabupaten Sarolangun / Merangin–Batas Kota Bangko dan Jalan Lintas Sumatera I Bangko (batas Kota Bangko–Simpang Bukit Indah Bangko).
Untuk peningkatan / Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Nasional (JKP-1) yaitu, Jalan Makalam (Bangko) (Simpang Bukit Indah Bangko–Simpang Pasar Bawah), Jalan M Yamin (Bangko) (Simpang Pasar Bawah–Batas Kota Bangko), Batas Kota Bangko–Sungai Manau dan Sungai Manau–Batas Kabupaten Merangin / Kabupaten Kerinci.
Sedangkan peningkatan / rehabilitasi / pemeliharaan Jalan provinsi (JKP 3) yaitu, Jalan Simpang Margoyoso – Sumber Agung – Air Hitam / Simpang Mentawak Kecamatan Nalotantan.
“Kami perlu mengusulkan peningkatan ruas jalan pada hirarki fungsi jalan provinsi (JKP 3) yaitu, Jalan Simpang Danau Pauh–Kerinci dikarenakan sudah menjadi jalan kewenangan provinsi pada RTRW provinsi sebelumnya yaitu sebagai jalur evakuasi bencana,” terang Bupati.
Pada sistem jaringan sumber daya air lanjut bupati, terdapat usulan indikasi program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berupa pembangunan Embung Batang Merangin di Kabupaten Merangin mengingat program ini berdasarkan SK.