NEWSLAN.ID, MERANGIN – Persoalan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Setelah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp2,2 miliar, kini muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah para penerima tunjangan benar-benar menggunakan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya?
Koordinator LSM Gempar, Joko Wahyono, secara tegas mempertanyakan persoalan domisili anggota DPRD yang menerima tunjangan perumahan, tetapi menurut keterangannya tidak tinggal di wilayah Bangko.
Menurut Joko, persoalan ini perlu ditelusuri karena keberadaan rumah di sekitar pusat pemerintahan dan kantor DPRD berkaitan dengan kemudahan anggota dewan dalam menjalankan tugas, terutama menerima pengaduan serta menyerap aspirasi masyarakat.
"Anggota DPRD yang tinggal jauh dari kantor harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat datang menyampaikan keluhan, tetapi sulit menemui wakil rakyatnya. Keberadaan rumah di sekitar kantor DPRD itu berkaitan dengan kemudahan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat," ungkap Joko Wahyono.
Ia juga mempertanyakan apakah pemberian tunjangan perumahan tersebut benar-benar diikuti dengan penggunaan sesuai tujuan pemberiannya.
"Kalau sudah diberikan uang tunjangan perumahan, tetapi faktanya penerima tidak tinggal di Bangko, ini perlu dipertanyakan. Apa sebenarnya dasar pemberiannya? Apakah ketentuan dalam tata tertib DPRD sudah dijalankan? Jangan sampai uang rakyat dibayarkan, tetapi tujuan fasilitasnya tidak tercapai," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, BPK RI Perwakilan Jambi menemukan ketidakwajaran pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2022.
Temuan tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan berdasarkan Peraturan Bupati Merangin Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, disebutkan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp5.775.000 per anggota setiap bulan, dengan total sekitar Rp2,2 miliar untuk 32 anggota DPRD.
Persoalan ini sebelumnya juga mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Merangin. Pada Desember 2024, pihak Kejari melalui Kasi Pidsus menyampaikan tenggat pengembalian kelebihan pembayaran hingga Januari 2025.
Namun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan tindak lanjutnya. Apakah seluruh kelebihan pembayaran sudah dikembalikan? Berapa jumlah yang telah masuk ke kas daerah? Apakah masih ada kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka berdasarkan dokumen resmi.
Joko Wahyono menilai pemeriksaan terhadap persoalan tunjangan perumahan seharusnya tidak berhenti pada perhitungan nominal kelebihan pembayaran.
Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap dasar pemberian tunjangan, ketentuan tata tertib DPRD, alamat tempat tinggal penerima, serta bukti penggunaan fasilitas perumahan.
Apabila terdapat ketentuan mengenai domisili atau jarak tempat tinggal dalam Tata Tertib DPRD Merangin, maka ketentuan tersebut perlu diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen PP Nomor 16 Tahun 2010 yang beredar memang memuat pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Namun, regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan PP Nomor 12 Tahun 2018. Karena itu, ketentuan jarak satu kilometer yang dipersoalkan perlu diverifikasi melalui Tata Tertib DPRD Merangin pada periode yang bersangkutan.
LSM Gempar mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan ini.
Ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan:
Siapa saja anggota DPRD yang menerima tunjangan perumahan pada periode yang menjadi objek pemeriksaan?
Di mana alamat tempat tinggal masing-masing penerima pada saat tunjangan dibayarkan?
Apakah terdapat bukti penggunaan atau penyewaan rumah yang menjadi dasar pemberian tunjangan?
Apakah pemberian tunjangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD?
Berapa jumlah kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan ke kas daerah?
Bagaimana tindak lanjut terhadap penerima yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian?
Apabila ditemukan penyimpangan atau unsur perbuatan melawan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa tinggal di mana. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah uang daerah yang diberikan kepada pejabat publik memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya mengenai nasib uang negara yang menjadi objek temuan pemeriksaan.
NEWSLAN.ID mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Merangin, BPK, serta Kejaksaan Negeri Merangin memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Jangan sampai persoalan tunjangan perumahan hanya ramai ketika menjadi temuan pemeriksaan, tetapi kemudian masyarakat kehilangan informasi mengenai penyelesaian dan pertanggungjawabannya.
Sebab, jabatan adalah amanah, fasilitas adalah hak yang diatur hukum, dan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.
NEWSLAN.ID – EDUKASI, INVESTIGASI, TERPERCAYA.
Catatan sumber dan kekuatan pemberitaan
* Temuan BPK sekitar Rp2,2 miliar dan angka Rp5.775.000 per bulan: [DETAIL.ID – Kasus sewa rumah DPRD Merangin](https://detail.id/2024/11/kasus-sewa-rumah-anggota-dprd-merangin-jaksa-fokus-temuan-lhp-bpk-rp-22-miliar/?utm_source=chatgpt.com).
* Tenggat pengembalian hingga Januari 2025: [DETAIL.ID – Peringatan pengembalian kelebihan bayar](https://detail.id/2024/12/puluhan-anggota-dprd-merangin-diwarning-sampai-januari-2025-untuk-kembalikan-kelebihan-bayar-rumah/?utm_source=chatgpt.com).
* Dasar regulasi tata tertib DPRD: [PP Nomor 12 Tahun 2018](https://peraturan.bpk.go.id/Details/77915?utm_source=chatgpt.com).
