NEWSLAN.ID, JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Mashuri, dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (4/11/2026).
Mashuri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terhadap mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin.
Pemanggilan pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah ini tentu menjadi perhatian publik. Sebab, perkara yang sedang diusut bukan persoalan kecil, melainkan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp19,5 miliar.
Pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana mekanisme pengelolaan, pencairan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama periode 2019–2024 berjalan?
Sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, BPKAD tentu memiliki peran dalam sistem administrasi keuangan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh proses administrasi anggaran telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu didalami penyidik.
Jangan sampai perkara bernilai miliaran rupiah hanya dilihat dari siapa yang menikmati anggaran, sementara mekanisme pengawasan, verifikasi, dan administrasi pencairannya tidak diperiksa secara menyeluruh.
Namun demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Semua pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin, yakni:
Herman Effendi, mantan Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024.
Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin.
Al Fauziah, pengguna anggaran di Sekretariat DPRD.
Razali Azari, pengguna anggaran di Sekretariat DPRD.
Yusmarni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD periode 2019–2024.
Ismail, Direktur CV Berkelah Bersama.
Penetapan enam tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang menyita perhatian masyarakat Merangin.
Pada akhir Oktober 2026, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Bungo. Penyidik turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, di antaranya kendaraan hybrid, dokumen keuangan, sertifikat tanah, serta logam mulia seberat 100 gram milik tersangka Yusmarni.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berkutat pada pemeriksaan saksi, tetapi juga penelusuran dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
NEWSLAN.ID menilai, pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kejati Jambi perlu menelusuri secara detail bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, dipertanggungjawabkan, hingga siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan.
Uang negara bukan milik pribadi pejabat, bukan pula fasilitas untuk kepentingan kelompok. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini masyarakat menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: apakah pengusutan perkara Rp19,5 miliar ini akan membuka seluruh mata rantai pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin, atau justru berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?
NEWSLAN.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini demi transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi pemeriksaan dan perkembangan penyidikan yang disampaikan dalam sumber pemberitaan. Status Mashuri dalam informasi yang tersedia adalah sebagai saksi. Seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
