NEWSLAN.ID, JAMBI – Polemik antara Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan manajemen J-Chicken Sipin, Kota Jambi, memasuki babak baru. Pihak perusahaan melalui PT Karya Cita Abadi secara resmi menyampaikan surat tanggapan sekaligus menolak keterlibatan LPKNI dalam persoalan hubungan kerja yang melibatkan salah seorang mantan karyawannya.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat PT Karya Cita Abadi Nomor: 001/KCA/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, perihal Tanggapan Surat Nomor 050/S-MS/LPKNI/X/2026, yang ditujukan kepada Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum LPKNI.
Dalam surat tersebut, perusahaan memberikan sejumlah argumentasi hukum terkait persoalan yang melibatkan mantan karyawannya bernama Risa Rinjani.
Pihak PT Karya Cita Abadi menyatakan bahwa Risa Rinjani telah mengajukan pengunduran diri secara mandiri dari J-Chicken Sipin Jambi pada 17 Oktober 2026.
Menurut perusahaan, persoalan tersebut merupakan urusan internal hubungan kerja atau ketenagakerjaan, bukan sengketa konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perusahaan juga berargumentasi bahwa status Risa Rinjani adalah pekerja atau karyawan, bukan konsumen, sehingga hak dan kewajibannya berada dalam lingkup hukum ketenagakerjaan.
Dalam poin berikutnya, PT Karya Cita Abadi menyampaikan pandangannya bahwa kewenangan lembaga perlindungan konsumen terbatas pada perselisihan antara konsumen akhir dan pelaku usaha terkait penggunaan atau pemakaian barang maupun jasa.
Perusahaan menegaskan bahwa persoalan hubungan industrial tidak termasuk dalam ruang lingkup penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
Pihak perusahaan juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit, mediasi atau tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pernyataan paling tegas terdapat pada poin keempat surat tersebut.
PT Karya Cita Abadi menyatakan dengan hormat menolak keterlibatan maupun intervensi LPKNI dalam mengurus persoalan internal ketenagakerjaan perusahaan.
Meski demikian, perusahaan menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pihak yang bersangkutan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan apabila masih terdapat hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Rio Pratama selaku Store Manager J-Chicken Sipin dan dibubuhi stempel perusahaan.
Surat tanggapan perusahaan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik yang sebelumnya mencuat setelah LPKNI melayangkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa damai di Restoran J-Chicken Sipin Jambi.
Kini, publik menunggu bagaimana tanggapan Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat atas penolakan yang disampaikan pihak perusahaan.
Apakah LPKNI akan menerima argumentasi perusahaan atau tetap melanjutkan langkah organisasi berdasarkan hasil penelaahan terhadap persoalan yang dilaporkan?
Di sisi lain, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah pemenuhan hak-hak pekerja. Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai kewenangan lembaga, hak normatif pekerja tetap harus menjadi perhatian dan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
NEWSLAN.ID akan terus mengikuti perkembangan polemik J-Chicken Sipin Jambi dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun LPKNI guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
