NEWSLAN.ID, MADIUN – Konsumen diminta lebih teliti saat berbelanja di minimarket. Perbedaan harga antara label yang tertera di rak dengan harga yang muncul saat pembayaran di kasir menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang konsumen memperlihatkan produk pasta gigi merek Enzim yang pada label rak tercantum seharga Rp32.000. Namun, ketika dilakukan pembayaran di kasir, harga yang muncul justru mencapai Rp54.000.
Artinya, terdapat selisih harga sebesar Rp22.000 hanya untuk satu barang.
Konsumen dalam video tersebut kemudian memprotes dan mempertanyakan perbedaan harga kepada petugas kasir. Persoalan ini menjadi pengingat bahwa ketidaksesuaian informasi harga dapat merugikan konsumen apabila tidak segera diklarifikasi dan diselesaikan.
Pihak karyawan minimarket dalam rekaman terlihat berupaya menenangkan situasi dan menawarkan penyelesaian atas selisih pembayaran tersebut.
Meski demikian, penyebab pasti perbedaan harga itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman video. Pihak pengelola gerai juga perlu memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.
Pasal 4 mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Karena itu, pencantuman harga pada rak harus menjadi perhatian pengelola minimarket. Konsumen tidak seharusnya dibuat bingung akibat ketidaksesuaian informasi harga ketika melakukan transaksi.
NEWSLAN.ID mengajak masyarakat menerapkan beberapa langkah sederhana saat berbelanja:
Periksa label harga pada rak sebelum mengambil barang.
Pastikan harga yang muncul di mesin kasir sesuai dengan informasi harga yang tertera.
Jika terjadi perbedaan, segera tanyakan kepada petugas kasir sebelum menyelesaikan pembayaran.
Simpan struk belanja sebagai bukti transaksi.
Dokumentasikan label harga dan bukti pembayaran apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jika tidak mendapatkan penyelesaian, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau instansi berwenang.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa perlindungan konsumen bukan hanya soal harga murah, tetapi juga menyangkut transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab pelaku usaha.
Minimarket sebagai tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari harus memastikan informasi harga yang disampaikan kepada konsumen tidak menyesatkan.
Ingat, konsumen memiliki hak untuk mengetahui harga yang sebenarnya sebelum melakukan pembayaran. Jangan takut bertanya, jangan abaikan selisih harga, dan jangan ragu memperjuangkan hak sebagai konsumen.
NEWSLAN.ID – Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
