NEWSLAN.ID JAMBI — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, melontarkan kritik tajam terkait dugaan rangkap jabatan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, yang disebut juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Bank Jambi.
Bank Jambi sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyimpanan, penerimaan, dan pengeluaran kas daerah. Selain itu, bank ini juga menyediakan layanan perbankan konvensional dan syariah bagi masyarakat.
Kurniadi menilai, posisi ganda tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merujuk pada ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan asas profesionalitas dan larangan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020), yang mengatur bahwa PNS dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tata kelola BUMD secara profesional dan bebas intervensi kepentingan tertentu.
Menurutnya, ASN, khususnya pejabat tinggi daerah seperti Sekda, seharusnya fokus menjalankan tugas pemerintahan dan tidak merangkap jabatan di entitas bisnis milik daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan seperti ini bukan hanya soal etika, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kurniadi.
Ia juga menyoroti ironi ketika aturan yang dibuat pemerintah justru diduga dilanggar oleh pejabatnya sendiri.
“Aturan itu dibuat untuk dipatuhi, sebagai pejabat negara seharusnya memberi contoh kepada masyarakat, apalagi masyarakat awam. Ini aturan dibuat pemerintah malah dilanggar oleh pejabat pemerintah. Aneh, lucu,” kata Kurniadi Hidayat, Selasa 21 April 2026.
Kurniadi mendesak agar pihak berwenang, termasuk inspektorat dan kementerian terkait, segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas dugaan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta penegakan aturan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun manajemen Bank Jambi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(red)





