JAKARTA, NEWSLAN.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, adil, profesional, dan humanis. Komitmen tersebut dituangkan dalam sembilan prinsip penanganan kasus yang menekankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polri mendorong agar setiap laporan yang disampaikan masyarakat ditangani sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, tanpa diskriminasi maupun pungutan liar.
Sembilan komitmen tersebut menjadi pedoman penting dalam membangun pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Adapun sembilan komitmen dalam penanganan kasus tersebut meliputi:
1. Kepastian Laporan
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan secara jelas dan berkala. Komunikasi yang baik antara petugas dan pelapor diperlukan agar proses penanganan perkara dapat dipahami.
2. Kesetaraan Hukum
Setiap perkara harus ditangani secara adil tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan fakta yang ditemukan.
3. Bebas Pungli
Pelayanan kepolisian harus diberikan secara profesional tanpa pungutan liar atau biaya di luar ketentuan resmi. Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan.
4. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Setiap anggota Polri dituntut menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur. Pengawasan diperlukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang serta memastikan pelayanan tetap berada dalam koridor hukum.
5. Penggunaan Kekuatan Proporsional
Penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas harus sesuai kebutuhan, prosedur, dan tingkat ancaman. Prinsip ini penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga profesionalitas anggota kepolisian.
6. No Viral, No Justice
Penanganan perkara harus didasarkan pada laporan, bukti, dan prosedur hukum, bukan semata-mata karena suatu kasus menjadi viral di media sosial. Setiap laporan perlu memperoleh perhatian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
7. Menghormati Proses Peradilan
Polri perlu menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang harus diperlakukan sesuai hukum, sementara penentuan kesalahan menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.
8. Transparansi Perkara
Informasi mengenai penanganan perkara perlu disampaikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum. Transparansi ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
9. Budaya Pelayanan Humanis
Anggota kepolisian diharapkan mengedepankan sikap ramah, responsif, menghormati martabat manusia, serta memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk pelapor dan korban yang membutuhkan pendampingan.
### Pelayanan Publik Harus Dirasakan Masyarakat
Penerapan sembilan komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada slogan atau publikasi semata, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelayanan sehari-hari.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, memperoleh informasi perkembangan perkara secara patut, serta mendapatkan perlakuan yang adil tanpa tekanan maupun diskriminasi.
Di sisi lain, keterbukaan terhadap pengaduan dan evaluasi pelayanan juga menjadi bagian penting untuk memperbaiki kualitas kerja kepolisian. Pengawasan yang berjalan dengan baik dapat membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menegaskan pentingnya hubungan yang dibangun melalui komunikasi, pelayanan, dan tanggung jawab. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika masyarakat dapat melihat bahwa prinsip keadilan dan profesionalitas benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara.
Dengan demikian, sembilan komitmen Polri tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan kepolisian bukan hanya soal menerima laporan, melainkan juga memastikan proses berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjunjung tinggi keadilan.
NEWSLAN.ID – Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
