JAMBI, NEWSLAN.ID — Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi harus dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak. Penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus disertai solusi yang memberikan kepastian hukum dan peluang mata pencaharian yang sah bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol. Widodo pada Rabu (14/10/2026), di tengah maraknya aktivitas PETI yang terus menjadi sorotan publik akibat persoalan hukum dan dampak kerusakan lingkungan.
“Ya, sama. Di Gorontalo pun saya lakukan itu. Tentunya nanti harus kerja sama semua pihak, dalam arti sama-sama kita tertibkan dan mencari solusinya,” ujar Widodo.
Menurutnya, persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum. Diperlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan langkah penanganan yang menyeluruh.
Kapolda Jambi juga menyoroti kondisi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, upaya penertiban perlu diiringi dengan pembukaan jalan keluar melalui kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kan orang cari makan ini, dan kita perjuangkan IPR sehingga menambang halal, resmi, dan tidak merusak. Dapat uang pun juga sama, kita sama-sama bantu semua,” ungkapnya.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam upaya mencari solusi bagi masyarakat penambang. Melalui skema perizinan yang sesuai ketentuan, kegiatan pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung secara resmi, memiliki kepastian hukum, dan memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan.
Namun, perjuangan mewujudkan pertambangan rakyat yang legal membutuhkan proses dan koordinasi dengan instansi berwenang. Penambang juga harus memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan IPR tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Penertiban PETI tetap diperlukan, sementara upaya menyediakan jalur legal bagi masyarakat harus berjalan sesuai aturan.
Pernyataan Kapolda Jambi tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan PETI membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum, kepentingan ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Persoalannya kini terletak pada pelaksanaan di lapangan. Koordinasi lintas sektor perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret, mulai dari pemetaan wilayah pertambangan, penindakan terhadap aktivitas ilegal, kajian kelayakan pertambangan rakyat, hingga fasilitasi perizinan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, dampak PETI terhadap sungai, lahan, dan lingkungan hidup tidak boleh diabaikan. Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun menantikan kebijakan yang tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindakan terukur dan berkelanjutan.
NEWSLAN.ID menegaskan, penertiban PETI harus berjalan tegas, sementara solusi pertambangan rakyat yang legal perlu diperjuangkan secara nyata. Dengan sinergi kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan persoalan PETI di Provinsi Jambi dapat ditangani secara lebih efektif, tanpa mengabaikan kepastian hukum, keberlangsungan ekonomi rakyat, dan kelestarian lingkungan.
Redaksi
