NEWSLAN.ID, JAKARTA โ Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi sorotan nasional. Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin yang diberitakan sejumlah media pada Selasa malam, tiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama yang dikaitkan dengan inisial tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon kepala negara. Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Selain tiga nama tersebut, informasi yang beredar turut menyebut Kombes Pol Ferli Hidayat, dua perwira tinggi yang hanya disebut dengan inisial SU dan NS, serta empat personel berpangkat bintara.
Meski demikian, status hukum dan dugaan keterlibatan setiap nama tersebut harus dipastikan melalui keterangan resmi penyidik. NEWSLAN.ID tidak menyamakan penyebutan nama dalam informasi yang beredar dengan penetapan tersangka.
Informasi mengenai penahanan sejumlah personel Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, juga beredar luas. Akan tetapi, lokasi penahanan masing-masing orang perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemberitaan pada Selasa malam menyebutkan bahwa tiga tersangka dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Karena terdapat perbedaan informasi mengenai lokasi penahanan, publik perlu menunggu penjelasan resmi agar tidak terjebak dalam simpang siur kabar.
Kasus yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini menuntut penanganan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik perlu menjelaskan bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja yang benar-benar terlibat berdasarkan alat bukti, bagaimana sistem elektronik digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti di pengadilan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap orang yang disebut dalam perkara tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
NEWSLAN.ID menegaskan: Perkembangan kasus ini perlu dikawal berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan keterangan pihak berwenang. Nama, pangkat, serta jabatan bukanlah pengganti alat bukti. Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkara yang menyita perhatian nasional ini.
