Merangin Newslan.id. Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Produk rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya dengan mudah ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Kerinci hingga wilayah lainnya.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, tetapi juga luasnya jaringan distribusi yang mampu menjangkau hingga ke desa-desa pelosok. Di warung-warung kecil yang jauh dari pusat kota, rokok ilegal dapat ditemukan dengan mudah dan dijual bebas kepada masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk legal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin distribusi rokok ilegal dapat berlangsung secara terbuka dan dalam jumlah besar tanpa terdeteksi oleh aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan? Jika hanya satu atau dua bungkus mungkin dapat dianggap lolos pengawasan, namun ketika peredarannya sudah mencapai berbagai kabupaten dan pelosok desa, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Masyarakat juga menyoroti kesan bahwa setiap kali ditemukan rokok ilegal, kasus tersebut sering dianggap sebagai temuan biasa dan tidak menyentuh aktor utama di balik jaringan distribusinya. Akibatnya, peredaran rokok ilegal terus berulang dan semakin berkembang.
Di tengah kondisi tersebut, beredar pula berbagai spekulasi dan desas-desus mengenai kemungkinan adanya oknum yang membekingi bisnis rokok ilegal. Namun demikian, tuduhan seperti ini harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang objektif. Tanpa bukti yang kuat, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta.
Yang jelas, negara dirugikan oleh hilangnya penerimaan cukai, pelaku usaha yang taat aturan mengalami persaingan tidak sehat, dan masyarakat menjadi sasaran utama pemasaran produk ilegal yang semakin mudah diakses.
Sudah saatnya instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengawas cukai, meningkatkan pengawasan secara serius dan transparan. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil atau kurir di lapangan, tetapi juga harus mengungkap jaringan distribusi hingga ke pemasok dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.
Ketika rokok ilegal sudah masuk hingga ke desa-desa terpencil, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran cukai, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berlangsung secara masif dan terstruktur.
Penulis: Sukarlan, Aktivis Perlindungan Konsumen (LPKNI) dan Pimpinan Redaksi Newslan.id


