Sarolangun, Newslan.id – Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 07.53 WIB, setelah pihak perusahaan menerima informasi bahwa kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan kantor telah hilang. Seorang petugas office boy (OB) yang berada di lokasi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria yang belakangan diketahui berinisial IRN.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BH 6717 SC.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa, 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., bergerak menuju Pasar Bawah Sarolangun dan berhasil mengamankan IRN.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Bawah Kecamatan Sarolangun,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Redaksi Newslan.id)

