BANGKO NEWSLAN.ID — Keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) dinilai gagal menjalankan fungsinya. Bukannya menjadi benteng perlindungan bagi situs warisan dunia tersebut, regulasi ini dianggap hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa taji di lapangan.
Kondisi kawasan Geopark Merangin saat ini kian memprihatinkan. Kerusakan alam dan kurangnya pengawasan nyata mengancam kelestarian fosil flora purba berusia ratusan juta tahun yang menjadi ikon kebanggaan Kabupaten Merangin.
Sesuai mandat PERDA No. 2 Tahun 2018, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pengawasan terhadap kawasan geosite. Namun, sorotan tajam datang dari masyarakat dan pemerhati lingkungan yang menilai implementasi aturan tersebut mandul total.
Aktivitas destruktif di sepanjang aliran sungai dan kawasan inti geosite—seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) hingga perusakan bentang alam—masih terus terjadi tanpa penindakan yang konsisten.
"PERDA ini cuma selembar kertas tanpa taji. Di atas kertas tujuannya mulia untuk perlindungan, tapi di lapangan Geopark Merangin hancur lebur. Tidak ada gunanya ada aturan kalau pengawasan dan penegakan hukumnya nol," tegas salah satu tokoh masyarakat lokal.
Kerusakan yang terjadi di lapangan tidak hanya merugikan ekosistem dan potensi pariwisata daerah, tetapi juga mempertaruhkan reputasi Internasional Geopark Merangin-Jambi yang telah diakui oleh UNESCO (UNESCO Global Geopark). Status pengakuan dunia tersebut menuntut komitmen ketat dalam hal konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Jika pembiaran dan perusakan ini terus berlanjut, status predikat internasional tersebut terancam dicabut. Para pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret di lapangan, bukan sekadar memproduksi regulasi normatif.
(Redaksi)


