Jambi Newslan.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengusulkan aturan baru terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemprov Jambi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak penerbitan barcode BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Menurutnya, pemohon BBM subsidi idealnya juga taat memenuhi kewajiban pajaknya.
"Mestinya pengguna BBM subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak. Kita sudah berdiskusi dan yang harus didorong adalah perubahan regulasinya," kata Sudirman, Minggu (26/7/2026).
Sudirman menyayangkan sistem yang berjalan saat ini masih meloloskan pemilik kendaraan yang STNK-nya mati atau menunggak pajak untuk mendapatkan barcode BBM subsidi secara online.
Oleh karena itu, Pemprov Jambi mendorong agar sistem penerbitan barcode BBM subsidi diintegrasikan langsung dengan data Samsat. Dengan begitu, barcode hanya bisa diterbitkan untuk kendaraan yang memiliki STNK aktif dan pajaknya lunas.
Rencana kebijakan ini mendulang penolakan keras dari pihak konsumen. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, menyatakan siap mengambil langkah hukum jika aturan tersebut direalisasikan.
LPKNI berencana melayangkan gugatan ke pengadilan karena menilai kebijakan mengaitkan pajak daerah dengan akses BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat dan menabrak hak-hak konsumen.
Usulan Pemprov Jambi ini sendiri saat ini masih dalam tahap pengajuan dan menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, sebelum dipastikan bisa berlaku secara nasional.
Redaksi

