Newslan.id - Batang Hari. Status penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali menjadi konflik. Kelompok Tani Mersam Jaya mengklaim sekitar 500 hektare lahan yang mereka persoalkan berkaitan dengan wilayah yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas PT Inti Agro Anugerah (IAA) dan PT Inti Citra Agung (ICA).
Klaim tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum lahan yang disengketakan, sejauh mana realisasi izin perusahaan di kawasan itu, dan siapa yang memiliki dasar hukum atas tanah yang kini diklaim masyarakat?
Daus, warga Kecamatan Mersam, mengatakan lahan yang dipersoalkan berada di kawasan yang berkaitan dengan sejumlah desa, antara lain Mersam, Kembang Tanjung, Teluk Melintang, Sengkati Kecil, dan Sungai Puar.
Menurut dia, sebagian lahan telah dikuasai atau digarap warga. Bahkan, beberapa bidang disebut telah diperjualbelikan dan ditanami kelapa sawit.
"Selama ini lahan perkebunan kelapa sawit di seberang Kecamatan Mersam ini diakui oleh perusahaan tersebut. Saat ini sudah banyak digarap warga," kata Daus.
Ia juga mempertanyakan dasar perizinan perusahaan dalam mengembangkan perkebunan di wilayah tersebut. Namun, tudingan mengenai ketiadaan izin itu masih perlu diuji melalui dokumen resmi pemerintah, termasuk data perizinan perkebunan dan pertanahan.
Klaim Izin 750 Hektare, Status Lahan Perlu Dibuka
Daus menyebut perusahaan pernah memperoleh izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan luasan sekitar 750 hektare. Dari luasan tersebut, menurut keterangannya, sekitar 150 hektare sempat ditanami, sedangkan bagian lainnya kemudian dikuasai warga.
Angka tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri.
Sebab, izin lokasi pada dasarnya tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah ataupun memberikan hak untuk menguasai seluruh bidang yang tercantum di dalamnya. Status penguasaan dan pemanfaatan lahan perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat pembebasan tanah, serta hak atas tanah yang benar-benar diterbitkan.
Karena itu, dokumen izin lokasi yang disebut pernah dimiliki perusahaan perlu diperiksa, termasuk tanggal penerbitan, jangka waktu berlaku, lokasi dan batas koordinat, serta tindak lanjut perizinannya.
Selain itu, perlu dipastikan apakah luasan 750 hektare tersebut berada di lokasi yang sama dengan lahan sekitar 500 hektare yang kini diklaim Kelompok Tani Mersam Jaya.
Tanpa pencocokan peta dan dokumen pertanahan, kedua angka tersebut tidak dapat langsung dianggap merujuk pada bidang tanah yang identik.
Kelompok Tani Siapkan Pendataan dan Laporan
Heri, yang turut menyampaikan klaim kelompok tani, mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan terhadap warga yang menguasai lahan maupun pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi jual beli.
"Kami akan segera menggarap lahan perkebunan ini dan terdiri dari Kelompok Tani Mersam Jaya. Kami akan membentuk anggota untuk merekap warga yang sudah melakukan jual beli lahan, lalu melaporkannya kepada pihak berwajib," ujar Heri.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut klaim perusahaan dan masyarakat, tetapi juga transaksi tanah yang disebut berlangsung di kawasan sengketa.
Meski demikian, adanya transaksi jual beli tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut sah ataupun melanggar hukum. Penilaiannya bergantung pada status objek tanah, kewenangan pihak yang menjual, dokumen transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelompok tani perlu memastikan dasar penguasaan lahannya sebelum melakukan kegiatan pembukaan atau penggarapan. Langkah sepihak di atas tanah yang statusnya belum jelas berpotensi memperbesar konflik dan menimbulkan persoalan hukum baru.
Dugaan Pengalihan Operasional IAA ke ICA Perlu Ditelusuri
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut PT IAA dan PT ICA diduga memiliki keterkaitan dalam pengembangan perkebunan di kawasan Mersam. Kedua perusahaan juga disebut pernah dikaitkan dengan lokasi pembibitan dan fasilitas perusahaan di kawasan Sengkati.
Namun, dugaan kesamaan kepemilikan, hubungan afiliasi, maupun pengalihan operasional dari satu perusahaan kepada perusahaan lain belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kesamaan lokasi atau keterangan masyarakat.
Untuk memastikan hubungan kedua entitas tersebut, diperlukan penelusuran dokumen badan hukum, data pemegang saham, perubahan nama perusahaan jika ada, perizinan perkebunan, serta dokumen yang membuktikan ada atau tidaknya pengalihan aset dan kegiatan usaha.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan identitas hukum masing-masing perusahaan. Nama PT Inti Agro Anugerah dan PT Indonesia Aromatic Agro, misalnya, tidak dapat dianggap merujuk pada badan hukum yang sama tanpa bukti dokumen resmi.
Demikian pula, informasi mengenai izin lokasi baru PT ICA seluas sekitar 7.800 hektare perlu diverifikasi melalui dokumen penerbitan izin dan peta lokasi. Luasan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan klaim lahan 500 hektare tanpa pemeriksaan batas wilayah dan status hak atas tanah.
Jika memang terdapat perubahan entitas perusahaan atau pengalihan pengelolaan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status hak atas tanah dan kewajiban perizinan pada masing-masing perusahaan.
Pemkab dan BPN Perlu Membuka Data Pertanahan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri:
Apakah benar pernah diterbitkan izin lokasi untuk PT IAA di Kecamatan Mersam dengan luasan sekitar 750 hektare?
Apakah izin tersebut masih berlaku ketika kegiatan perusahaan berhenti, atau telah berakhir tanpa tindak lanjut?
Apakah PT ICA memiliki izin lokasi atau perizinan perkebunan lain di wilayah yang sama?
Apakah terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit atas nama salah satu perusahaan pada lokasi yang dipersoalkan?
Bagaimana status hukum sekitar 500 hektare lahan yang diklaim Kelompok Tani Mersam Jaya?
Apakah terdapat tumpang tindih antara klaim masyarakat, bidang tanah yang telah dikuasai warga, dan wilayah yang tercantum dalam dokumen perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah klaim sepihak berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan.
Pemeriksaan juga perlu membedakan izin lokasi, perizinan usaha perkebunan, hak atas tanah, dan kondisi penguasaan fisik di lapangan. Keempatnya berkaitan, tetapi memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Jangan Biarkan Klaim Berjalan Tanpa Kepastian Hukum
Persoalan lahan di Mersam kini membutuhkan pembuktian, bukan sekadar adu klaim.
Di satu sisi, masyarakat menyatakan telah menguasai dan menggarap sebagian lahan. Di sisi lain, riwayat izin dan dugaan keterkaitan dua perusahaan masih membutuhkan pemeriksaan dokumen resmi.
Jika izin yang pernah diterbitkan memang telah berakhir, hal itu tetap tidak otomatis menjadikan seluruh tanah di dalam wilayah izin sebagai tanah bebas atau milik kelompok tani. Status setiap bidang harus ditentukan berdasarkan riwayat hak, penguasaan, dan dokumen pertanahan yang sah.
Sebaliknya, apabila terdapat klaim perusahaan atas lahan tersebut, dasar klaim dan status haknya juga perlu diperlihatkan serta diuji sesuai ketentuan hukum.
Hingga dokumen perizinan, peta bidang, dan riwayat penguasaan lahan diperiksa, klaim sekitar 500 hektare oleh Kelompok Tani Mersam Jaya belum dapat diperlakukan sebagai kepemilikan yang telah terbukti.
Kejelasan status tanah menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, potensi kerugian dapat ditelusuri, dan konflik tidak meluas.
Catatan redaksi: Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Kantor Pertanahan, serta manajemen PT IAA dan PT ICA perlu dimuat setelah tanggapan mereka diperoleh. Dokumen izin lokasi, perizinan perkebunan, HGU, dan peta bidang juga perlu diverifikasi sebelum tuduhan pelanggaran hukum dipublikasikan sebagai fakta.
Catatan penting sebelum diterbitkan
Agar berita ini lebih kuat secara investigatif, saya menyarankan redaksi memprioritaskan tiga langkah:
Verifikasi dokumen: Telusuri izin lokasi yang disebut seluas 750 hektare dan izin PT ICA yang disebut sekitar 7.800 hektare, termasuk status dan peta koordinatnya.
Konfirmasi resmi: Minta penjelasan Pemkab Batang Hari, Kantor Pertanahan, serta kedua perusahaan mengenai status dan riwayat lahan.
Pemeriksaan lapangan: Cocokkan batas lahan yang diklaim kelompok tani dengan peta perusahaan dan bidang tanah yang telah dikuasai warga.
Dengan langkah tersebut, pemberitaan lanjutan dapat mengungkap apakah persoalan ini berkaitan dengan izin yang kedaluwarsa, tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa hak atas tanah, atau persoalan lain yang membutuhkan penanganan hukum. (End's)
