BANGKO NEWSLAN.ID ā Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Merangin menyikapi secara tegas keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas pelayanan PDAM Tirta Merangin. Air bersih yang didistribusikan ke pelanggan kerap ditemukan dalam kondisi keruh dan berlumpur.
Ketua DPD LPKNI Merangin, H. Sukarlan, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa sepenuhnya ditimpakan sebagai kesalahan manajemen atau teknis internal PDAM Tirta Merangin semata. Akar masalah utamanya terletak pada kondisi bahan baku air dari Sungai Merangin yang sudah mengalami kerusakan parah.
"Kondisi air Sungai Merangin saat ini sangat keruh dan berlumpur secara ekstrem. Penyebab dasarnya sudah jelas: di bagian hulu sungai, terdapat ratusan hingga ribuan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang limbahnya dibuang langsung ke aliran Sungai Merangin," tegas H. Sukarlan.
LPKNI Merangin secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap mengenai krisis air bersih di Kota Bangko dan sekitarnya:
Bahan Baku Tidak Layak: Air bersih yang diterima pelanggan dalam kondisi keruh terjadi karena bahan baku utama yang diambil dari Sungai Merangin sudah tercemar berat dan tidak memenuhi standar kelayakan pengolahan air bersih.
Dampak Masif PETI: Aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu menjadi faktor tunggal penentu yang merusak ekosistem sungai dan merugikan hak-hak konsumen/pelanggan air bersih.
Perlindungan Hak Pelanggan: Mendorong seluruh pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas PETI demi memulihkan kondisi lingkungan dan menjamin hak masyarakat Merangin atas air bersih yang layak.
LPKNI Merangin mendesak penanganan komprehensif dari hulu ke hilir, sebab selama penambangan ilegal di hulu Sungai Merangin terus dibiarkan, pengolahan air baku oleh PDAM Tirta Merangin akan terus terkendala dan masyarakat sebagai konsumen yang akan selalu dirugikan.
(Redaksi)






