BUNGO NEWSLAN.ID – Mengikuti kegiatan arisan dengan harapan mendapat giliran penerimaan dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru menderita kerugian mencapai jutaan rupiah. Dana yang seharusnya diterimanya tak kunjung diserahkan, bahkan setelah kegiatan arisan tersebut berakhir.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ini akhirnya berhasil diungkap jajaran Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan terduga pelaku berinisial RF alias RA (30) berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban bergabung dalam kelompok arisan dan mengambil dua nomor urut keanggotaan. Masing-masing nomor mewajibkan peserta menyetor dana sebesar Rp1.120.000,00 setiap kurun waktu 20 hari.
Dari dua giliran yang diikuti, satu nomor sudah selesai dan dana diterima korban. Namun, pada nomor kedua, meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi sepenuhnya, dana arisan tak pernah diserahkan. Saat korban berusaha menanyakan dan meminta penjelasan, pelaku justru menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar sekitar Rp6.160.000,00.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya melapor ke Mapolres Bungo dengan nomor laporan LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berkat ketelitian tim, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas, bersama anggota tim bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di sana, pelaku ditemukan berada di salah satu rumah warga di kawasan Belakang Pasar Raya Solok dan langsung diamankan, lalu dibawa kembali ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa setelah tersangka diamankan, penyidik segera melakukan pemeriksaan serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan.
"Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, penyidik menjeratnya dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Iptu Bambang JM.
Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti sebelum mengikuti kegiatan arisan maupun kegiatan penghimpunan dana bersama lainnya. Pastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta kenali dengan jelas siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut guna menghindari kerugian serupa.

