Jambi Newslan.id. Hukum di atas kertas sering kali menjelma menjadi kepastian yang kaku. Ketika sebuah kebijakan atau tindakan aparat negara dipertanyakan, tameng paling mudah yang kerap digunakan adalah kalimat: "Tindakan ini sah dan diperbolehkan oleh undang-undang." Namun, benarkah hukum sekadar urusan legalitas formal?
Sebuah pengingat krusial datang dari Wilson S. Koto, seorang Legal Drafter, yang menegaskan bahwa due process of law (proses hukum yang adil) bukan sekadar istilah keren di ruang sidang. Ia adalah benteng terakhir yang memisahkan antara penegakan hukum yang beradab dengan kesewenang-wenangan yang dibungkus oleh pasal-pasal.
Dalam setiap sengkarut hukum—baik sengketa tata usaha negara, pidana, hingga konflik konstitusi—fokus publik dan pembuat kebijakan sering kali langsung melompat pada hasil akhir atau putusan. Padahal, legitimasi sebuah putusan sangat bergantung pada proses yang mengantarkannya.
Ketika kekuasaan atau kewenangan berjalan tanpa batas, potensi lahirnya kesewenang-wenangan menjadi sangat tinggi. Di sinilah due process of law bekerja sebagai pembatas. Ketika kewenangan dibatasi oleh koridor yang adil—seperti hak untuk didengar secara seimbang (audi alteram partem), transparansi, dan ketiadaan benturan kepentingan—masyarakat akan menaruh kepercayaan penuh pada institusi hukum. Sebaliknya, jika prosesnya cacat, putusan seindah apa pun akan terasa hambar dan memercikkan kecurigaan.
Wilson S. Koto mengajak kita mengubah cara pandang dalam menilai setiap tindakan hukum atau sengketa. Kita tidak boleh lagi berhenti pada satu pertanyaan konvensional:
"Apakah tindakan ini diperbolehkan oleh hukum?"
Kita harus berani melangkah ke pertanyaan kedua yang jauh lebih substansial:
"Apakah tindakan ini dilakukan melalui proses yang adil?"
Mengapa pertanyaan kedua ini begitu vital? Sebab, mengabaikan keadilan prosedural adalah cara tercepat meruntuhkan wibawa hukum itu sendiri. Hukum yang ditegakkan dengan cara-cara yang manipulatif, terburu-buru, atau menutup mata dari hak-hak para pihak, lambat laun akan kehilangan legitimasi moralnya di mata publik. Hukum tak lagi dipandang sebagai pengayom, melainkan alat pemukul.
Pada akhirnya, kita harus sepakat bahwa keadilan bukanlah produk instan yang tiba-tiba runtuh dari langit dalam bentuk ketukan palu hakim. Keadilan adalah sebuah mata rantai. Ia ditentukan oleh kejujuran, keterbukaan, dan keadilan di setiap jengkal proses yang dilalui.
Menjalankan hukum dengan cara yang adil adalah investasi terbesar untuk merawat kepercayaan publik. Tanpa legitimasi moral dan proses yang adil, hukum hanya akan menjadi sekumpulan teks mati yang dipaksakan oleh kekuasaan. Redaksi







