MERANGIN NEWSLAN.ID — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyatakan dukungan penuh terhadap prioritas penindakan terhadap debt collector yang melakukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan proses penagihan utang berjalan sesuai aturan, tanpa ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Dukungan tersebut disampaikan Sukarlan dari DPD LPKNI Merangin, menyikapi pernyataan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026. Dalam pemaparannya, Suyudi memasukkan persoalan debt collector sebagai salah satu prioritas penanganan bersama premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, dan tawuran.
Bagi LPKNI, persoalan ini bukan sekadar urusan penagihan cicilan. Ini menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat.
JANGAN BERLINDUNG DI BALIK TAGIHAN UTANG!
Sukarlan menegaskan bahwa kewajiban membayar utang harus tetap dihormati. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan cara-cara penagihan yang melanggar hukum.
“LPKNI mendukung penuh penindakan terhadap debt collector yang melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau tindakan melawan hukum. Utang memang wajib diselesaikan sesuai perjanjian, tetapi penagihan juga harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa surat tugas penagihan,” demikian sikap yang disampaikan dalam pernyataan dukungan LPKNI Merangin.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai dihadapkan pada situasi ketika persoalan cicilan berubah menjadi tekanan psikologis, keributan di jalan, atau tindakan yang mengancam keselamatan.
Penagihan bukan ajang unjuk kekuasaan. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, prosesnya harus ditangani melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.
KAPOLRI DITANTANG MEMBUKTIKAN KOMITMEN
LPKNI menilai pernyataan mengenai prioritas penindakan harus diikuti langkah nyata di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan intimidasi, pemerasan, ancaman, maupun kekerasan dalam proses penagihan akan ditangani secara profesional dan transparan.
Jangan sampai masyarakat hanya mendengar pernyataan tegas, sementara korban dugaan pelanggaran justru kesulitan memperoleh perlindungan dan kepastian penanganan perkara.
LPKNI mendorong Polri memperkuat pengawasan, menindak setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti, serta membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Perusahaan pembiayaan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila praktik penagihan yang melanggar aturan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
ATURAN SUDAH ADA, PENGAWASAN JANGAN LEMAH
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mengatur agar penagihan tidak dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Tanggung jawab perusahaan jasa keuangan atas aktivitas penagihan melalui pihak ketiga juga menjadi bagian penting dari ketentuan tersebut.
Artinya, perlindungan konsumen bukan sekadar slogan. Aturan sudah tersedia, sehingga yang dibutuhkan adalah pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten.
LPKNI juga mengingatkan konsumen agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran. Apabila menghadapi penagihan yang diduga melanggar aturan, masyarakat disarankan menyimpan bukti, mencatat identitas penagih, mendokumentasikan kejadian secara aman, dan melaporkannya kepada pihak berwenang atau OJK sesuai kewenangannya.
LPKNI: TEGAKKAN HUKUM, LINDUNGI KONSUMEN!
Sukarlan dari DPD LPKNI Merangin berharap prioritas penindakan tersebut benar-benar memberikan efek pencegahan terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih sehat antara konsumen dan lembaga pembiayaan.
Pesannya tegas: konsumen wajib memenuhi kewajiban, perusahaan berhak menagih sesuai aturan, tetapi tidak seorang pun dibenarkan menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksakan kehendak.
LPKNI Merangin menyatakan siap mendorong edukasi dan pendampingan konsumen agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya. Penegakan hukum harus berjalan berimbang: melindungi hak kreditur, menghormati kewajiban debitur, dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
NEWSlAN.ID — Mengawal kepentingan masyarakat, memperjuangkan perlindungan konsumen, dan mendorong penegakan hukum yang tegas serta berkeadilan.
Redaksi
