JAMBI NEWSLAN.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia(LPKNI) angkat bicara soal semrawutnya kabel provider internet di Kota Jambi. Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menilai kondisi itu membahayakan warga dan melanggar undang-undang.
“Ini bukan sekadar masalah estetika. Kabel menjuntai di atas atap rumah, melintang rendah di jalan, nyangkut di pohon. Kalau kena truk atau korsleting musim hujan, siapa yang tanggung jawab? Nyawa warga taruhannya,” tegas Kurniadi Hidayat kepada Newslan.id, Rabu 3 Juni 2026.
Kurniadi menyebut provider internet diduga melanggar Pasal 17 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal itu mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi menjamin keamanan dan keselamatan.
“Pasal 45 jelas, kalau membahayakan bisa kena sanksi administratif sampai pencabutan izin. Masa nunggu ada korban dulu baru ditertibkan,” ujarnya.
Temuan Tribun Jambi pada Kamis 28 Mei 2026 menunjukkan kabel semrawut di Jalan SK Rd Syahbudin kawasan Simpang Puskes dan banyak titik lain. Warga bernama Rudi mengaku resah. “Gak tahu pasangannya kayak gimana,” katanya.
LPKNI mendesak Dinas Kominfo Kota Jambi segera memanggil seluruh provider. “Jangan cuma terima retribusi, tapi pengawasan nol. Perwali Jambi No. 47 Tahun 2021 sudah atur kabel wajib rapi dan tidak ganggu fasilitas umum. Jalankan,” desak Kurniadi.
LPKNI memberi tenggat 7x24 jam. Jika tidak ada penertiban, LPKNI akan:
1. Layangkan aduan resmi ke Diskominfo Jambi tembusan Wali Kota.
2. Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi atas dugaan maladministrasi Pemkot.
3. Koordinasi dengan APJATEL dan Kementerian Kominfo untuk sanksi provider nakal.
Kurniadi juga mendorong Pemkot dan DPRD Jambi membuat Perda penataan kabel bawah tanah seperti Jakarta dan Bandung. “Jambi kota berkembang. Jangan kalah sama kabupaten lain. Kabel semrawut ini wajah buruk pelayanan publik,” tutupnya.
LPKNI membuka posko aduan. Warga yang rumahnya terdampak kabel semrawut bisa lapor ke LPKNI DPD Jambi atau via Newslan.id. (Redaksi)
Kontak Konfirmasi: Kurniadi Hidayat – Ketua Umum LPKNI HP: (08117447899)

