JOMBANG, NEWSLAN.ID — HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, tokoh NU dan kiai kampung asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
Gus Lilur menduga adanya aliran dana hasil korupsi dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digunakan untuk memengaruhi proses pemilihan kepemimpinan dalam muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27–31 Agustus 2026.
Dua Agenda Utama Laporan
Dalam kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut, Gus Lilur menyampaikan dua agenda utama. Pertama, menyerahkan laporan umum terkait dugaan praktik politik uang atau riswah dalam arena muktamar. Kedua, berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan penyerahan serta penyitaan uang yang diduga sebagai dana suap dari beberapa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang bersedia mengembalikannya.
"Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima dan disita oleh penyidik KPK," ujar Gus Lilur.
Ia menambahkan bahwa laporan awal ini baru memaparkan gambaran umum mengenai alur, lokasi transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, belum menyasar subjek hukum tertentu secara spesifik.
Alur dan Pola Pembayaran
Berdasarkan paparan Gus Lilur, skema dugaan suap diorkestrasi oleh tim yang ditunjuk oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Saifullah Yusuf. Modus operandi dilakukan dengan mengumpulkan puluhan pengurus cabang di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, Bengkulu, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang ditekankan kepada para pengurus daerah:
Menengarai dan memenangkan paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), di antaranya KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli, dan KH Anwar Manshur.
Mengarahkan pola pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme persetujuan Rais Aam.
Menentukan titik pelunasan dana di Hotel Fatma, Jombang, serta posko pemenangan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Transaksi pemberian uang diduga berlangsung dalam tiga gelombang, yakni uang muka pertama di ibu kota provinsi, uang muka kedua di beberapa hotel di Surabaya (seperti Hotel Four Points dan Hotel Bumi Surabaya), serta tahap pelunasan di Jombang.
Kaitannya dengan OTT KPK di Kementerian ATR/BPN
Laporan dugaan suap ini mencuat pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026 terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang tersangka, empat di antaranya disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Muktamar ke-35 NU sendiri menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU setelah mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui oleh 401 suara dari total pemilih.
Gus Lilur menegaskan akan kembali mendatangi KPK pekan depan untuk menyerahkan laporan susulan yang secara khusus memidanakan empat nama utama, yakni Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, beserta para koordinator wilayah yang terlibat.
(Tim Redaksi Newslan.id)
