JAKARTA NEWSLAN.ID– Maraknya laporan Debt Collector (DC) pinjol dan leasing yang kasar, mengancam, hingga main sita sembarangan bikin resah. Korban diimbau tidak takut dan segera ambil langkah hukum agar praktik DC nakal tidak makan korban lagi.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban DC Nakal
1. Kumpulkan Bukti Kuat
Rekam semua interaksi. Simpan chat WA, rekaman telepon, video saat penagihan, foto DC, nama, dan plat kendaraan. Bukti ini jadi senjata utama lapor ke polisi. UU ITE dan KUHP bisa jerat ancaman & intimidasi.
2. Tolak Penagihan di Luar Aturan OJK
DC dilarang menagih jam 20.00-08.00, pakai kekerasan, teror ke tetangga/tempat kerja, atau sita barang tanpa putusan pengadilan. Kalau dilanggar, langsung tegur dan catat. Sita kendaraan hanya boleh lewat putusan pengadilan + didampingi juru sita.
3. Lapor ke Kanal Resmi
- Perusahaan Pemberi Kredit: Laporkan DC ke bank/leasing/pinjol. Mereka wajib tindak DC-nya. Catat nomor pengaduan.
- OJK: Adukan via kontak157.ojk.go.id atau telepon 157. OJK bisa sanksi perusahaan yang pakai DC nakal.
- Polisi: Jika ada ancaman, kekerasan, atau perampasan, lapor ke Polres terdekat dengan pasal 368 KUHP Peras Ancaman & 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan.
4. Konsultasi ke APH & Pengacara
Jika kasus rumit atau kerugian besar, segera konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau pengacara. Untuk yang tidak mampu, bisa akses Pos Bantuan Hukum di Pengadilan atau LBH terdekat. Pengacara bisa kirim somasi resmi ke perusahaan agar DC berhenti.
5. Hubungi Lembaga Perlindungan Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dan BPKN bisa bantu mediasi, pendampingan, hingga gugatan class action. Datangi kantor LPKNI terdekat atau hubungi hotline pengaduan nasional. Mereka punya wewenang bantu selesaikan sengketa konsumen.
Ketua BPKN: Korban Harus Bersuara
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim menegaskan, laporan konsumen jadi kunci. “Setiap laporan kita rekap. Kalau DC-nya bandel, perusahaannya yang kita bekukan izinnya. Diam berarti membiarkan korban baru bermunculan,” tegasnya, Senin 01/06/2026.
Catatan Redaksi
DC yang menagih sesuai SOP tetap sah. Yang dilawan adalah oknum nakal dan arogan. Konsumen juga tetap wajib bayar utang sesuai kemampuan. Jika kesulitan, ajukan restrukturisasi resmi ke perusahaan, bukan kabur.
Hotline Penting
- OJK 157: Aduan pinjol/leasing
- Polisi 110: Tindak pidana DC
- BPKN 021-3483-0763: Perlindungan konsumen
- LPKNI: Cek kantor cabang terdekat di kota Anda
Sumber: OJK, BPKN, Mabes Polri per 01/06/2026


