NEWSLAN.ID MERANGIN – Penetapan enam orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 menjadi babak penting dalam mengungkap tata kelola keuangan daerah yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp19,55 miliar tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pencairan anggaran. Lebih jauh, perkara ini membuka pertanyaan besar tentang bagaimana kebijakan anggaran disusun, atas dasar apa nilainya ditetapkan, siapa yang melakukan perhitungan, serta apakah seluruh komponen pembiayaan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
Salah satu persoalan yang sejak lama menjadi perhatian masyarakat adalah tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Merangin periode 2019–2024.
Polemik tersebut semakin menguat setelah munculnya sorotan terhadap Peraturan Bupati Merangin Nomor 67 Tahun 2017 serta SK Bupati Merangin Nomor 560/SET.DPRD/2023 yang berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian adalah dasar penilaian besaran tunjangan tersebut.
Apakah penetapan nilai anggaran benar-benar didasarkan pada survei harga pasar, kondisi riil wilayah Kabupaten Merangin, standar kebutuhan yang wajar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan?
Kabupaten Merangin memiliki karakteristik wilayah, kondisi ekonomi, harga tanah, harga sewa rumah, serta tingkat kebutuhan masyarakat yang harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan anggaran.
Karena itu, penilaian anggaran semestinya tidak hanya berdasarkan angka di atas kertas atau perhitungan administratif semata. Harus ada kajian objektif yang dapat dibuktikan melalui survei lapangan, data pembanding, dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dasar penilaian tidak sesuai dengan fakta kenyataan di lapangan, maka kewajaran besaran anggaran tersebut patut dipertanyakan.
Jangan sampai uang rakyat dibebankan untuk membiayai nilai anggaran yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Temuan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan yang pernah menjadi perhatian BPK juga seharusnya menjadi bahan evaluasi serius.
Informasi mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp5.775.000 per anggota setiap bulan, dengan akumulasi sekitar Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2022, memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penetapan dan realisasi belanja daerah.
Publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung, siapa yang melakukan penilaian, serta apakah mekanisme penetapannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan lainnya, apakah nilai tunjangan perumahan tersebut benar-benar mencerminkan harga sewa rumah yang wajar di Kabupaten Merangin?
Ini bukan persoalan menyerang lembaga DPRD sebagai institusi. Ini adalah persoalan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat.
Langkah Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.
Penyidikan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pencairan anggaran tanpa prosedur semestinya, transaksi pembayaran yang diduga fiktif, penggunaan dokumen kosong, aliran dana ke rekening pribadi, hingga pengeluaran yang tidak didukung pertanggungjawaban memadai.
Perkara ini melibatkan sejumlah pihak dari unsur pimpinan DPRD, pengelola anggaran Sekretariat DPRD, bendahara, serta pihak swasta.
Namun, penting ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk membela diri melalui mekanisme hukum.
Dalam pandangan editorial NEWSLAN.ID, pengungkapan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada siapa yang mencairkan anggaran, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang menandatangani dokumen.
Akar persoalan juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Bagaimana proses penyusunan anggaran dilakukan? Siapa yang menyusun kajian teknis? Apakah penilaian harga dan kebutuhan telah sesuai dengan kondisi faktual Kabupaten Merangin? Apakah terdapat pengawasan yang berjalan sebagaimana mestinya?
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dasar penilaian anggaran dan kenyataan di lapangan, maka hal tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa yang berwenang.
Masyarakat juga patut mendapatkan penjelasan mengenai hubungan antara kebijakan penetapan tunjangan, proses penganggaran, dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD.
Sebab, penyimpangan anggaran tidak boleh hanya dilihat dari ujung pencairan. Proses sejak perencanaan, penetapan nilai, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus menjadi satu kesatuan pemeriksaan.
Rp19,55 miliar bukan angka kecil bagi Kabupaten Merangin.
Dana sebesar itu tentu akan jauh lebih bermanfaat apabila digunakan secara tepat untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas umum, serta kepentingan masyarakat lainnya.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, masyarakat tentu berharap setiap rupiah APBD dikelola dengan prinsip efisiensi, kepatutan, transparansi, dan tanggung jawab.
Jangan sampai masyarakat diminta memahami keterbatasan keuangan daerah, sementara dalam pengelolaan anggaran justru muncul persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
NEWSLAN.ID berpandangan, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya dalam penyusunan dan penetapan belanja DPRD.
Kejati Jambi diharapkan terus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten Merangin juga perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan standar harga, kajian kebutuhan, serta dasar perhitungan anggaran agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
Sementara itu, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat harus memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp19,55 miliar.
Tetapi juga: apakah selama ini dasar penetapan anggaran sudah benar-benar sesuai dengan fakta, kebutuhan, dan kewajaran kondisi Kabupaten Merangin?
Jangan sampai angka-angka dalam dokumen anggaran terlihat sah secara administratif, tetapi tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
Karena APBD bukan milik pejabat, bukan milik anggota dewan, dan bukan milik kelompok tertentu.
APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat!
NEWSLAN.ID – Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
