MERANGIN, NEWSLAN.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode anggaran 2019–2024 semakin menyita perhatian publik. Namun, muncul pertanyaan besar yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum: apakah tanggung jawab pengelolaan anggaran hanya berhenti pada Sekretariat DPRD dan anggota legislatif?
Publik tentu tidak ingin penegakan hukum berjalan setengah hati. Jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang membongkar dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Merangin, maka seluruh mata rantai perencanaan, pembahasan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran patut ditelusuri.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki posisi strategis. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, TAPD membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyusunan APBD.
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memiliki peran penting dalam koordinasi penganggaran. Sementara itu, unsur BPKAD, Bappeda, dan perangkat daerah terkait menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya.
Karena itu, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya proses penganggaran yang bermasalah, persetujuan yang tidak sesuai ketentuan, atau pembiaran terhadap penyimpangan, maka peran pejabat terkait harus ditelusuri secara serius.
Jangan sampai pihak yang berada di balik proses perencanaan dan persetujuan anggaran justru luput dari pemeriksaan, sementara perhatian publik hanya diarahkan kepada pihak yang berada di ujung pelaksanaan.
Untuk periode 2019–2024, penyidik perlu menelusuri susunan TAPD berdasarkan setiap tahun anggaran, termasuk pejabat yang menjabat sebagai Ketua TAPD, Sekretaris TAPD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.
Nama-nama pejabat yang pernah menduduki jabatan tersebut bukan berarti otomatis terlibat dalam perkara. Namun, apabila ditemukan keterkaitan kewenangan, dokumen, keputusan, atau aliran dana, tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan.
APBD bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah yang dialokasikan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat anggaran yang kemudian terbukti disalahgunakan, penyidik perlu menguji bagaimana anggaran tersebut direncanakan, apakah pembahasannya sesuai aturan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Jangan sampai mekanisme birokrasi hanya dijadikan tameng untuk menyembunyikan tanggung jawab.
Newslan.id Merangin mendorong Kejati Jambi agar mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Periksa seluruh pihak berdasarkan bukti dan kewenangannya. Telusuri dokumen KUA-PPAS, RKA, DPA, APBD, perubahan APBD, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan pengawasan internal maupun eksternal.
Jika ada pejabat yang mengetahui, menyetujui, memerintahkan, turut serta, atau memperoleh keuntungan dari penyimpangan anggaran, maka perannya harus diuji berdasarkan hukum.
Jangan hanya berani membongkar bagian depan, tetapi membiarkan bagian belakang tetap gelap.
Masyarakat Merangin berhak mengetahui ke mana uang daerah digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada jabatan tertentu, tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan tidak boleh tebang pilih.
Sebab, jika benar terjadi korupsi dalam pengelolaan anggaran DPRD Merangin, maka yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menggunakan uang, tetapi juga bagaimana uang itu bisa dianggarkan, disetujui, dicairkan, dan dipertanggungjawabkan.
NEWSlAN.ID – EDUKASI, INVESTIGASI, TERPERCAYA.
