NEWSLAN.ID MERANGIN – Dugaan penjualan tanah dan bangunan rumah yang merupakan harta bersama (gono-gini) tanpa persetujuan mantan istri kini menjadi persoalan serius di Desa Empang Benao, Kabupaten Merangin. AZ diduga menjual aset yang diperoleh selama perkawinan dengan MB, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pihak yang juga memiliki hak atas harta tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar urusan jual beli tanah. Jika benar dilakukan secara sepihak dan seluruh uang hasil penjualan dikuasai sendiri, maka muncul pertanyaan besar: di mana hak mantan istri yang secara hukum juga memiliki bagian atas harta bersama tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun NEWSLAN.ID, objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah dengan luas sekitar 224 meter persegi, berlokasi di Desa Empang Benao, Kabupaten Merangin.
Tanah dan bangunan tersebut diketahui dibeli ketika AZ dan MB masih terikat perkawinan yang sah. Pada tahun 2020, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tersebut telah diterbitkan, meskipun dokumen sertifikat masih tercatat atas nama pemilik pertama, EH.
Perkawinan AZ dan MB kemudian resmi diputus melalui putusan pengadilan pada 24 Juni 2025.
Secara prinsip hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan atau ketentuan lain yang mengatur berbeda.
Namun, persoalan justru mencuat setelah pada 14 September 2026, AZ diduga melakukan transaksi penjualan tanah dan rumah tersebut kepada pihak pembeli tanpa pemberitahuan serta tanpa persetujuan MB.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen fisik SHM hingga kini masih berada dalam penguasaan MB.
Transaksi jual beli tersebut disebut-sebut dihadiri sejumlah saksi, di antaranya EH selaku pemilik pertama, SH, serta IB yang merupakan ayah kandung AZ.
Dokumen transaksi juga diketahui ditandatangani Kepala Desa Empang Benao, M. Yusuf.
Keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Apakah sebelum transaksi dilakukan sudah dipastikan status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut? Apakah pihak yang memiliki kepentingan atas harta bersama sudah memberikan persetujuan? Dan apakah pembeli telah mengetahui bahwa aset tersebut berkaitan dengan hak mantan istri?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat transaksi yang berpotensi menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Persoalan semakin serius ketika muncul informasi bahwa AZ diduga menguasai seluruh uang hasil penjualan tanah dan bangunan tersebut tanpa memberikan bagian kepada MB.
Jika informasi ini terbukti benar, maka bukan hanya persoalan persetujuan penjualan yang harus dipertanyakan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak ekonomi mantan istri atas harta bersama.
Jangan sampai setelah rumah tangga berakhir melalui putusan pengadilan, hak salah satu pihak justru ikut dihilangkan melalui transaksi sepihak.
Perceraian bukan berarti hak atas harta bersama otomatis menjadi milik salah satu mantan pasangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menguji apakah transaksi penjualan yang dilakukan tanpa persetujuan MB telah melanggar ketentuan hukum.
Apabila ditemukan unsur-unsur pidana, aparat penegak hukum juga perlu menelaah kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.
Kasus ini layak mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Jika MB merasa haknya dirugikan, jalur hukum merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Aparat kepolisian diharapkan dapat menelaah persoalan ini secara profesional apabila laporan resmi disampaikan, termasuk memeriksa dokumen kepemilikan, bukti pembelian, putusan perceraian, dokumen transaksi, aliran uang hasil penjualan, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Desa yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen transaksi juga perlu dimintai klarifikasi mengenai dasar dan proses penandatanganan tersebut.
Jangan sampai administrasi pemerintahan desa justru menjadi bagian dari persoalan yang kemudian merugikan hak warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa harta bersama tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi hanya karena salah satu pihak menguasai atau mengurus objek tersebut.
Jika benar ada penjualan tanpa persetujuan dan penguasaan seluruh hasil penjualan secara sepihak, maka persoalan ini harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
NEWSLAN.ID akan terus mendorong transparansi dan keberimbangan informasi dalam persoalan ini. Hak MB perlu mendapatkan kejelasan, sementara AZ dan pihak-pihak terkait juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Hukum harus berdiri tegak. Jangan sampai hak seseorang hilang hanya karena pihak lain lebih dahulu melakukan transaksi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun. Status kepemilikan, keabsahan transaksi, serta dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Reporter: Totoy
NEWSLAN.ID MERANGIN
Edukasi, Investigasi, Terpercaya
