BOGOR, NEWSLAN.ID – Diduga abaikan aturan, manajemen pengelola Dapur SPPG (MBG) Yayasan Nusa Mukti Raharja di Kampung Gunung Haur, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tetap operasional lebih dari satu bulan meski surat persetujuan lingkungan belum ditandatangani Kepala Desa.
Persetujuan lingkungan dari pejabat wilayah setempat merupakan salah satu syarat wajib pembangunan dan operasional dapur SPPG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, IMB, izin operasional, IPAL, dan Amdal juga harus dipenuhi.
Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, membenarkan hingga saat ini belum menandatangani surat persetujuan lingkungan untuk Dapur SPPG Yayasan Nusa Mukti Raharja.
“Pihak dari SPPG maupun yayasan belum datang ke kantor kami (Desa). Ya memang dengan Kang Ubes saya sering bertemu tapi itu secara pribadi bukan secara kepemerintahan dan kewenangan. Saya tidak merasa ada pengajuan berkas untuk tanda tangan saya sebagai Kepala Desa Tanjungsari,” ujar Japar saat dikonfirmasi, Senin 8/6/2026.
Japar menegaskan, tanda tangan kades penting sebagai bukti pihak SPPG taat aturan dan menghargai tupoksi pemimpin wilayah yang bertanggung jawab secara sosial, moral, dan sebagai abdi negara di tingkat desa.
Saat dikonfirmasi, Amir selaku Asisten Lapangan (Aslap) Dapur SPPG menyebut pihaknya sudah menyerahkan pengurusan persetujuan lingkungan kepada salah seorang berinisial U.
“Semuanya kami sudah menyerahkan pengurusan berkaitan persetujuan lingkungan kepada salah seorang inisial U,” kata Amir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial U merupakan pengurus yang dipercaya Yayasan Nusa Mukti Raharja dan warga Tanjungsari.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, U yang biasa disapa Ubes membenarkan belum menemui Kades Japar Maulana secara resmi untuk memohon tanda tangan berkas persetujuan lingkungan. “Meski saya sering bertemu,” jelas Ubes.
Pihak SPPG - MBG diduga lalai akan ketentuan Badan Gizi Nasional yang mensyaratkan IMB, izin operasional, IPAL, Amdal, dan persetujuan lingkungan dari pejabat setempat sebelum beroperasi.
Namun dapur yang dikelola Yayasan Nusa Mukti Raharja itu sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Newslan.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Yayasan Nusa Mukti Raharja dan BGN Perwakilan Bogor terkait operasional dapur tanpa persetujuan lingkungan dari Kades.
Newslan.id membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Nusa Mukti Raharja, manajemen Dapur SPPG Tanjungsari, dan BGN sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Biro Bogor Raya
Tag: #SPPG #MBG #YayasanNusaMuktiRaharja #Tanjungsari #KadesJaparMaulana #Bogor #BGN #PersetujuanLingkungan #IzinOperasional

