NEWSLAN. ID MERANGIN - Kabel jaringan internet atau WiFi yang melintang semrawut di tiang listrik milik PLN di wilayah Kabupaten Merangin kembali disorot. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan warga sekaligus merusak estetika kota, terutama di area Pamenang, Bangko, Tabir Jangkat, Sungai Manau dan area ex trans.
Pantauan di lapangan media ini menunjukkan puluhan kabel fiber optik milik penyedia jasa internet terpasang tidak beraturan. Ada yang menggantung rendah, melilit tiang PLN, hingga menumpang tanpa jarak aman dengan kabel listrik bertegangan tinggi.
Masalah utama muncul dari banyaknya ISP yang memasang kabel tanpa izin resmi dari PLN dan Kementerian Kominfo. Padahal, sesuai aturan, setiap penempatan kabel di tiang milik PLN wajib melalui proses sewa utilitas dan mendapat persetujuan teknis.
PLN memiliki Peraturan Direksi No. 0059.P/DIR/2018 tentang Pemanfaatan Aset Jaringan Tenaga Listrik. ISP yang ingin menggunakan tiang listrik wajib mengajukan izin sewa dan membayar biaya sewa tahunan. Pemasangan tanpa izin termasuk pelanggaran pemanfaatan aset negara.
Berdasarkan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 46/2021, ISP wajib memiliki izin Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dari Kominfo. ISP tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Pemkab Merangin melalui Satpol PP dan Dinas Kominfo berwenang melakukan penertiban kabel liar. Kabel yang tidak berizin biasanya dipotong, diturunkan, atau ditertibkan oleh tim gabungan PLN, Kominfo, dan Satpol PP. ISP juga bisa dikenai denda ganti rugi ke PLN atas kerusakan tiang dan gangguan kelistrikan.
Risiko Keselamatan: Kabel yang rendah dan tidak beraturan rawan tersangkut kendaraan, membahayakan pengendara dan petugas PLN saat perbaikan, merenggut jiwa bila ada konslet dengan kabel PLN.
Gangguan Listrik: Pemasangan tidak standar bisa menyebabkan gangguan pada jaringan listrik, terutama saat angin kencang atau hujan.
Persaingan Tidak Sehat: ISP legal yang sudah membayar izin merasa dirugikan karena harus bersaing dengan operator ilegal yang menekan harga tanpa biaya sewa tiang.
PLN ULP Merangin sebelumnya sudah beberapa kali melakukan imbauan dan penertiban. Namun, kabel liar kembali muncul karena minimnya pengawasan rutin dan banyaknya ISP kecil yang beroperasi tanpa legalitas.
Warga berharap Pemkab Merangin bersama PLN dan Kominfo segera melakukan audit menyeluruh terhadap kabel di tiang PLN. ISP yang tidak berizin diminta segera mengurus perizinan atau kabelnya ditertibkan.
“Kalau mau usaha internet silakan, tapi jangan korbankan keselamatan orang lain. Urus izinnya, bayar sewanya, pasang rapi,” kata Fajar seorang warga Bangko.
Penertiban kabel semrawut juga sejalan dengan program Merapikan Utilitas yang sudah berjalan di beberapa kota di Indonesia. Selain aman, tujuannya agar jaringan internet tetap berkembang tanpa mengorbankan infrastruktur kelistrikan. (Tim)


