MERANGIN NEWSLAN.ID Penantian panjang itu akhirnya terjawab. Kementerian ESDM resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat untuk Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Jambi. Bagi ribuan penambang tradisional, ini bukan sekadar selembar kertas. Ini tiket keluar dari bayang-bayang ilegalitas.
1. Antusiasme Warga: Dari Kucing-Kucingan ke Legal
Selama ini, tambang rakyat di Jambi hidup di area abu-abu. Ada yang gali emas di Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo Batanghari, batu bara di Sarolangun, pasir di Muaro Jambi. Hasilnya menopang dapur, tapi statusnya rawan digerebek. IPR WPR mengubah itu. Masyarakat akhirnya bisa menambang dengan kepala tegak, bayar pajak, dan tidak dikejar aparat.
Antusiasme warga wajar. Legalitas berarti kepastian. Artinya koperasi bisa dibentuk, akses permodalan terbuka, alat berat boleh masuk tanpa takut disita. Ekonomi lokal berpotensi bergerak lebih cepat.
2. PR Besar: Jangan Cuma Izin, Awasi Praktiknya
Tapi euforia harus dibarengi kewaspadaan. IPR bukan cek kosong. Ada 3 jebakan yang harus dihindari Jambi:
Jebakan pertama: Lingkungan. Tambang rakyat identik dengan merkuri, lubang menganga, sungai keruh. Kalau WPR dikelola seperti PETI legal, sama saja bohong. Dinas ESDM dan DLH Jambi wajib turun sejak hari pertama. Wajib ada reklamasi sederhana, kolam endap, dan larangan merkuri.
Jebakan kedua: Konflik horizontal. WPR itu luasnya maksimal 25 hektar. Rebutan lahan antar kelompok rentan terjadi. Pemprov harus tegas soal batas, skema bagi hasil, dan pendampingan koperasi. Jangan sampai izin ada, tapi warga malah baku hantam.
Jebakan ketiga: Cukong berkedok rakyat. Ini paling bahaya. IPR WPR hanya boleh untuk perorangan atau koperasi, kedalaman maks 25 meter, tanpa alat berat besar. Kalau nanti yang kerja tetap investor besar pakai nama warga, tujuan mensejahterakan rakyat gagal total.
3. Momentum Tata Ulang Tambang Jambi
Penerbitan IPR WPR harus jadi momentum Jambi menata ulang wajah pertambangannya. Selama ini kita kenal Jambi dengan PETI yang merusak Batanghari, konflik, dan korban tewas tertimbun. WPR yang legal adalah antidotnya.
Caranya:
1. Pendampingan teknis dari ESDM. Ajari tambang yang baik, K3, dan pengolahan bebas merkuri.
2. Akses pasar & harga adil. BUMD atau BUMN bisa jadi offtaker emas/pasir rakyat biar tidak dijual murah ke tengkulak.
3. Transparansi data. Publikasikan peta WPR, siapa pemegang IPR, berapa produksinya. Publik berhak mengawasi.
IPR WPR di Jambi adalah langkah maju. Apresiasi buat Kementerian ESDM yang akhirnya mendengar. Tapi kerja besar baru mulai. Izin tanpa pembinaan dan pengawasan ketat hanya memindahkan tambang ilegal ke tambang legal yang tetap merusak.
Masyarakat Jambi berhak sejahtera dari tanahnya sendiri. Tapi anak cucu mereka juga berhak atas sungai yang bersih dan hutan yang utuh. Menambang dengan bermartabat, itu tantangannya.
Kalau Jambi sukses, WPR bisa jadi model nasional: tambang rakyat yang legal, selamat, dan lestari. Kalau gagal, kita cuma ganti istilah dari PETI jadi IPR.
Penulis: Redaksi NewsIan.id
Opini ini pandangan redaksi atas terbitnya IPR WPR di Jambi. Mengacu data Kementerian ESDM per 31/05/2026.


