NEWSLAN.ID | JAMBI – Praktik tebang pilih dan dugaan kriminalisasi warga kembali mencederai hukum di Provinsi Jambi. Empat orang ahli waris almarhum H. Hanik yang berjuang mempertahankan tanah warisan seluas lebih dari 200 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini justru terancam penjara atas tuduhan pencurian.
Sangat kontras, PT Mitra Prima Gitabadi (PT MPG) yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal selama lebih dari 20 tahun, hingga kini melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Tjt serta pengakuan di muka persidangan, PT MPG terbukti tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi, maupun Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian terkait. Perusahaan perkebunan ini hanya mengandalkan surat keterangan tanah (sporadik) yang lokasinya bahkan tidak sesuai dengan objek sengketa.
Lahan yang dikuasai PT MPG sejak 2005 tersebut secara sah berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Sebaliknya, keluarga almarhum H. Hanik telah menguasai, membuka, dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1974 dengan bukti dokumen resmi yang sah.
Dugaan rekayasa hukum kian menguat saat M. Jafar bin H. Hanik dkk berusaha memanen hasil tanaman di tanah milik keluarga mereka sendiri. Pihak PT MPG langsung melaporkan aksi tersebut ke kepolisian. Subdit III Polda Jambi bergerak cepat memproses laporan hingga kasus digiring ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
"Perbuatan yang sama dilakukan orang lain justru dilepaskan oleh penyidik. Hanya keluarga kami yang diproses. Ini jelas tebang pilih dan bertujuan menekan kami agar berhenti memperjuangkan hak di jalur perdata," tegas Kuasa Hukum Keluarga, Zainal Abidin, S.H., M.H.
Menanggapi kejanggalan hukum ini, tim kuasa hukum telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Kapolri, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, serta lembaga pengawas pusat dan daerah. Pihak keluarga menuntut aparat penegak hukum untuk:
1. Memproses Pidana PT MPG atas dugaan kejahatan penguasaan dan pengoperasian kawasan hutan secara ilegal.
2. Menghentikan Kriminalisasi terhadap M. Jafar dkk yang dipaksakan masuk ke ranah pidana pencurian.
3. Menjamin Penegakan Hukum yang Adil tanpa bertekuk lutut pada kekuatan modal dan korporasi.
Keluarga berharap Majelis Hakim dan aparat penegak hukum bertindak objektif. Kasus ini murni sengketa hak atas tanah yang sengaja ditarik ke ranah pidana demi mengamankan kepentingan sepihak perusahaan.
Redaksi






