NEWSLAND ID, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan tajam. Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program tersebut kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar konstitusi dan bermasalah secara teknis.
Kuasa hukum para pihak terkait, Prof. Denny Indrayana, menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu hingga tahun 2028 untuk mengevaluasi program tersebut. Menurutnya, pembenahan mendasar harus dilakukan saat ini juga dengan mengeluarkan alokasi dana MBG dari pos anggaran negara.
"Program MBG bermasalah secara konstitusional, bermasalah secara operasional, dan tentu harus dilakukan perbaikan mendasar," tegas Denny dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menambahkan, pengeluaran alokasi anggaran MBG dari APBN merupakan langkah korektif yang mendesak demi menyelamatkan peruntukan dana pendidikan agar sesuai dengan mandat undang-undang.
Persoalan Konstitusional: Penggunaan porsi anggaran pendidikan APBN 2026 untuk mendanai MBG dinilai menyimpang dari prioritas peningkatan mutu serta fasilitas pendidikan nasional.
Ketiadaan Efisiensi Operasional: Pelaksanaan teknis di lapangan dinilai belum siap dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Desakan Penghentian Segera: Pihak pemohon meminta MK memutuskan agar pembiayaan MBG segera dikeluarkan dari APBN tanpa menunda hingga 2028.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan dan penyampaian berkas gugatan terkait alokasi anggaran pendidikan tersebut masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi.
(Redaksi)

