Sukarlan: “Ini Terorganisir. Ada Dugaan Beking Oknum Polisi di Kota Jambi”
JAMBI, NEWSLAN.ID – Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, menyatakan kegeramannya atas maraknya rokok ilegal di Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi. Sorotan mengarah ke temuan ratusan slop rokok pakai pita cukai palsu di rumah yang terbakar di Telanaipura, Selasa malam.
“Rokok ilegal yang terbakar ini dugaan kami terorganisir. Dan diduga dibekingi beberapa oknum polisi yang berdinas di Kota Jambi,” tegas Sukarlan kepada Newslan.id, Kamis 18 Juni 2026.
KEBAKARAN HEBAT UNGKAP GUDANG ILEGAL
1. Waktu: Selasa 16 Juni 2026, sekira pukul 22.39 WIB.
2. Lokasi: Satu unit rumah permanen di Jalan Kol Amir Hamzah RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
3. Kejadian: Api besar membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah. Empat unit Damkar dikerahkan.
4. Temuan: Setelah api padam, petugas mendapati ratusan slop rokok polos pita cukai palsu tersimpan di dalam rumah.
Kasus kini ditangani Polresta Jambi. Polisi mengusut asal-usul barang dan kepemilikan rokok yang ditemukan di lokasi kebakaran.
Menurut Sukarlan, jumlah ratusan slop menandakan bukan skala eceran.
“Ini pola gudang. Kalau berani simpan di permukiman padat Kota Jambi, pertanyaannya siapa yang kasih rasa aman? Dugaan kami ada beking. Propam Polda Jambi harus masuk,” ujarnya.
LPKNI mendesak audit distribusi rokok pakai cukai palsu di Jambi. “Kerugian negara besar. Pajak rokok itu untuk BPJS, pendidikan, dan daerah. Kalau dibiarkan, rakyat yang rugi,” kata Sukarlan.
JERAT HUKUM CUKAI: DENDA 10 KALI NILAI
UU No. 39/2007 tentang Cukai mengatur:
1. Pasal 54: Menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai pita palsu dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
2. Pasal 56: Menimbun atau menyimpan barang kena cukai ilegal, ancaman pidana sama.
Dengan taksiran cukai Rp15.000 per bungkus, ratusan slop berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.
POLRESTA JAMBI: MASIH PENYIDIKAN
Hingga Kamis malam, Polresta Jambi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pemilik barang. “Masih kami dalami. Barang bukti diamankan,” ujar sumber di Polresta Jambi.
Bea Cukai Jambi menyatakan menunggu pelimpahan untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri jalur peredaran.
KLARIFIKASI BELUM ADA
Tuduhan soal dugaan beking oknum polisi merupakan pernyataan Ketua DPD LPKNI Merangin Sukarlan. Newslan.id belum memperoleh konfirmasi dari Propam Polda Jambi dan Polresta Jambi terkait pernyataan tersebut.
SIKAP NEWSLAN.ID
1. Kepada Propam Polda Jambi: Periksa dugaan keterlibatan oknum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik institusi. Jika terbukti, tindak tegas tanpa pandang bulu.
2. Kepada Polresta Jambi: Buka perkembangan penyidikan ke publik. Siapa pemilik, dari mana pasokan, ke mana distribusi.
3. Kepada Bea Cukai Jambi: Publikasikan merek dan estimasi kerugian negara. Libatkan PPNS dalam penyidikan.
4. Kepada LPKNI: Serahkan bukti permulaan ke aparat. Kawal proses hukum, bukan hanya di media.
Redaksi Newslan.id
Kebakaran padam, tapi kasus belum padam. Ratusan slop di tengah kota bukan kebetulan. Jika benar ada beking, ini darurat integritas. Jika tidak, institusi wajib bicara. Hukum tidak boleh kalah oleh dugaan.
---
SALURAN PENGADUAN
Propam Polda Jambi: 0811-747-666
Bea Cukai Jambi: 1500-225
Dumas Polri: 110
Tag: @poldajambi @polrestajambi @beacukaijambi @propammabespolri @lpkni
#BreakingNews #NewslanID #RokokIlegal #Sukarlan #LPKNI #PolrestaJambi #Telanaipura #Cukai
Catatan: Pernyataan dugaan beking oknum adalah kutipan dari Ketua DPD LPKNI Merangin Sukarlan. Newslan.id memberi ruang hak jawab untuk Polda Jambi, Polresta Jambi, dan pihak terkait. Berita akan dimutakhirkan sesuai perkembangan.

